Dinas Kominfo Pemerintah Kota Makassar Gelar Uji Konsekuensi Informasi Publik

banner 970x250

Makassar – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar menggelar uji konsekuensi informasi publik bagi lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar pada Selasa (10/12).

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Makassar Government Center and Services (MGCS) ini dihadiri oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama dan pelaksana Pemkot Makassar.

cropped cropped 853FEDBB 8E5D 43D8 93BA 58386E984568 scaled 1 1

Kegiatan ini bertujuan mendalami penetapan informasi yang dikecualikan, sekaligus menyusun daftar informasi yang nantinya menjadi acuan dalam menentukan informasi dan dokumentasi bersifat terbuka atau tertutup.

Kepala Bidang Humas dan IKP Dinas Kominfo Kota Makassar, Isnaniah Nurdin, menyampaikan bahwa uji konsekuensi ini merupakan wujud komitmen Pemkot Makassar dalam menyediakan informasi kepada masyarakat sesuai dengan amanat perundang-undangan.

“Sebagai badan publik, Pemkot Makassar memiliki tanggung jawab besar dalam menyediakan informasi kepada masyarakat. Uji konsekuensi ini memastikan bahwa informasi yang diberikan atau dikecualikan tetap sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber ahli, yakni Dr. Muliadi Mau, Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Unhas, dan Dr. Haerul Mannan, Komisioner Komisi Informasi Pusat Daerah (KIPD) Sulawesi Selatan Periode 2019-2023.

Dalam paparannya, Dr. Muliadi Mau menjelaskan empat jenis informasi publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jenis informasi tersebut meliputi:
1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala,
2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta,
3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan
4. Informasi yang dikecualikan.

Selama diskusi, peserta bersama narasumber menelaah daftar informasi dikecualikan yang telah disusun oleh PPID pelaksana. Hal ini dilakukan untuk memastikan informasi tersebut benar-benar memenuhi kriteria informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan hukum.

Hasil akhir dari uji konsekuensi ini adalah daftar informasi dikecualikan lingkup Pemkot Makassar, yang disahkan oleh atasan PPID. Daftar tersebut akan menjadi panduan resmi bagi Pemkot Makassar dalam melayani permohonan informasi dari masyarakat.

Dengan kegiatan ini, Pemkot Makassar kembali menegaskan komitmennya untuk menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik demi mendorong transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments