Warga Soal Tudingan Kluster di Bukit Baruga Kena Banjir Efek Hujan Deras: Mengada-ngada-Tuntut Hak Konsumen

banner 300300

Makassar – Ratusan warga mendatangi kantor manajemen Bukit Baruga untuk meminta penjelasan serta ganti rugi. Mereka menilai pengembang gagal menyediakan sistem drainase yang memadai dan tidak memberikan peringatan dini atau bantuan evakuasi saat banjir terjadi.

Menurut keterangan warga, air mulai menggenangi jalan perumahan sejak pukul 22.00 WITA sebelum akhirnya masuk ke dalam rumah pada pukul 23.00 WITA.

Debit air terus meningkat hingga mencapai lutut hingga pinggang, menyebabkan kerusakan parah pada bangunan, perabotan rumah tangga, barang elektronik, serta kendaraan.

Aan, salah satu warga Cluster Bali Thai, menilai pengembang Bukit Baruga telah melanggar hak konsumen berdasarkan Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Ia menegaskan bahwa warga berhak mendapatkan kompensasi atas kerugian yang dialami.

“Pihak pengembang menjanjikan perumahan bebas banjir, tetapi kenyataannya tidak demikian. Ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hak konsumen, dimana produk yang dijual tidak sesuai dengan janji yang diberikan,” jelasnya saat konferensi pers bersama awak media.

Ia juga menyoroti Pasal 6 dalam Undang-undang tersebut, yang mengharuskan pelaku usaha memberikan informasi yang benar dan jelas kepada konsumen.

“Bukit Baruga tidak memberikan informasi yang akurat mengenai risiko banjir, dan ini bentuk kelalaian,” tegasnya.

Andri juga berharap pihak bukit baruga dapat memberikan ganti rugi sebagai upaya pemenuhan hak warga selaku konsumen.

Di sisi lain, pihak Bukit Baruga dalam pernyataannya menyebut banjir ini sebagai bencana alam yang tidak dapat diprediksi. Namun, warga menilai alasan tersebut mengada-ada, sebab saat kejadian tidak ada hujan deras di Makassar maupun daerah sekitarnya.

“Banjir ini bukan karena hujan lebat, bahkan di daerah lain tidak terjadi banjir. Ini murni kesalahan sistem drainase perumahan yang buruk,” ujar salah seorang warga mewakili kluster terdampak.

Dengan kejadian yang terus berulang, warga berencana membawa masalah ini ke jalur hukum jika tidak ada langkah konkret dari pihak pengembang.

Mereka menegaskan bahwa sebagai konsumen, mereka berhak mendapatkan lingkungan yang aman sesuai dengan janji yang diberikan sejak awal pembelian

banner 500350

Tinggalkan Balasan

Baca Juga