Makassar – Ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Aliansi Masyarakat Aero (AMARA) menuntut PN Makassar pembatalan putusan pailit dan pemulihan hak-hak warga dengan menggelar aksi di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang terletak di Jalan Kartini No.18/23, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Sulsel.
“Apa sebenarnya keinginan Pengadilan Negeri (PN) Makassar sehingga terjadi perampasan hak tanpa proses PKPU yang sewajarnya,” kata Koordinator lapangan AMARA Muh Fajar Nur, Kamis (24/7) dalam aksinya.
Adapun Unras (Demo) dilakukan setelah adanya putusan Pengadilan Niaga pada PN Makassar, Senin kemarin. Majelis hakim menyatakan PT Aero Multi Karya, developer perumahan Aerohome Estate telah pailit.
Menurut dia seharusnya PN jujur, terbuka dan mengangkat suara korban di atas kepentingan segelintir pihak, apalagi 135 unit rumah dari total 140 unit terancam disita perbankan.
Selain melakukan Unras di PN Makassar, pihaknya akan melaporkan beberapa pihak, seperti mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), pengaduan etik kepada Dewan Kehormatan Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI), laporan ke Komisi Yudisial, laporan ke Badan Pengawas MA, hingga laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami berkomitmen mengawal langkah hukum, konsolidasi massa, seratus mobilisasi aksi damai hingga cita-cita keadilan benar-benar terwujud,” tambahnya.
Aksi mereka pun diterima oleh Humas PN Makassar. Menurut Humas Pengadilan Negeri aspirasi mahasiswa dan warga akan disampaikan langsung kepada Ketua Pengadilan Negeri Makassar. Pihak pengadilan meminta surat resmi untuk audensi.









