TOK! KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden RI Hasil Pemilu 2024

banner 300300

BACAONLINE.ID, MAKASSAR – Setelah persidangan sengketa pemilu selesai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden (wapres) terpilih.

Penetapan tersebut digelar Rabu 24 April 2024 pukul 10.00 WIB di Kantor KPU, Jakarta Pusat.

banner 500350

Ketetapan KPU itu dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud pada Senin (22/4) lalu.

Setelah ditetapkan sebagai pemenang kontestasi tersebut, Prabowo-Gibran tinggal menunggu dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dalam Sidang Paripurna MPR pada 20 Oktober 2024 mendatang.

Putusan tersebut menjadi kuat setelah kemenangan Prabowo-Gibran yang sebelumnya dinyatakan menang satu putaran usai unggul di 36 provinsi di Indonesia.

Adapun Prabowo-Gibran maju dalam kontestasi Pilpres dengan dukungan sejumlah parpol yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM). Mereka yakni Partai Gerindra, Golkar, PAN, dan Demokrat yang berasal dari parpol di parlemen.

Sementara di luar parlemen, Prabowo-Gibran didukung oleh PSI, PBB, Partai Garuda, dan Partai Gelora.

banner 500350

Tinggalkan Balasan