Real Count DPR Sulsel II Data 59,72% Kalkulasi Sainte Lague: Jika PPP Terdepak, 1 Kursi untuk PKB

banner 300300

BACAONLINE.ID, MAKASSAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini sedang melakukan penghitungan suara Pemilu untuk mencari calon anggota legislatif DPR RI di Sulawesi Selatan.

Sesuai Undang-undang wakil rakyat senayan (pusat) di Sulawesi Selatan diibagi menjadi tiga bagian (Dapil), Sulawesi Selatan I, Sulawesi Selatan II dan Sulawesi Selatan III.

Adapun masing-masing  menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah 8 perwakilan untuk Dapil Sulawesi Selatan I, 9 perwakilan untuk Dapil Sulawesi Selatan II dan 7 perwakilan untuk Dapil Sulawesi Selatan III.

Khusus Dapil Sulawesi Selatan II hingga Sabtu, (17/2) per pukul 19.30 data TPS yang masuk sebanyak 5.529 dari total TPS 9.258 atau dalam hitungan persentase 59,72 persen total penghitungan hasil unggahan laman resmi KPU RI.

Hasilnya Partai Politik Gerindra memperoleh 185.050 keseluruhan suara (coblos partai dan coblos calon legislatif) dengan kandidat caleg suara terbesar diperoleh dari Andi Amar Maruf Sulaiman sebanyak 74.880 suara.

Dan perolehan suara selanjutnya untuk Partai Golkar sebesar 145.573, Partai Nasdem 86.142 suara, Partai Demokrat 73.980, PPP 74.233, PAN 62.279, PKS 55.900, PKB 42.477, PDI P 37.783, Partai Gelora 9.369, Partai Ummat 3.347, Hanura 3.335, PBB 2.945, Partai Buruh 2.814, PSI 2.581, PKN 1.941, Perindo 1.927 dan Partai Garuda 1.851.

Penentuan kursi di Pemilu Indonesia menggunakan perhitungan Sainte Lague. Sainte Lague mulai digunakan KPU RI sejak Pemilu 2019 lalu.

Metode Sainte Lague sendiri merupakan cara perhitungan dengan  pembagian 1,3,5,7 dan seterusnya.

Jika mengacu perolehan sementara di atas dengan menggunakan metode Sainte Lague, maka ditemukan pembagian kursi sebagai berikut:

  1. Kursi pertama untuk: Gerindra (Andi Amar Maruf)
  2. Kursi kedua untuk: Golkar (HM Taufan Pawe)
  3. Kursi ketiga untuk: Nasdem (Teguh Iswara Suardi)
  4. Kursi keempat untuk: Demokrat (Andi Muzakkir Aqil)
  5. Kursi kelima untuk: PPP (Muh Aras)
  6. Kursi keenam untuk: PAN (Dr H Yuliani Paris)
  7. Kursi ketujuh untuk: Gerinda (Andi Iwan Aras)
  8. Kursi kedelapan untuk: PKS (Ismail)
  9. Kursi kesembilan untuk: Golkar (Supriansyah)
  1. (1 kursi cadangan apabila terdapat salah satu parpol hasil hitung resmi KPU tidak mencukupi PT 20 persen)

Diberitakan sebelumnya, beberapa lembaga survei hasil hitung cepat (quick count) menempatkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Pemilihan Legislatif 2024 di bawah angka 4 persen. Artinya Jika PPP dipastikan tidak lolos ambang batas 4 persen, maka kursi kesembilan otomatis diisi oleh Caleg suara tertinggi di PKB.

Disclaimer

  1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
  2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
banner 500350

Tinggalkan Balasan