BACAONLINE.ID, MAKASSAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini sedang melakukan penghitungan suara Pemilu untuk mencari calon anggota legislatif DPR RI di Sulawesi Selatan.
Sesuai Undang-undang wakil rakyat senayan (pusat) di Sulawesi Selatan dibagi menjadi tiga bagian (Dapil), Sulawesi Selatan I, Sulawesi Selatan II dan Sulawesi Selatan III.
Adapun masing-masing menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah 8 perwakilan untuk Dapil Sulawesi Selatan I, 9 perwakilan untuk Dapil Sulawesi Selatan II dan 7 perwakilan untuk Dapil Sulawesi Selatan III.
Khusus Dapil Sulawesi Selatan I hingga Rabu, (21/2) per pukul 18.30 WIB data TPS yang masuk sebanyak 5.153 dari total TPS 9.144 atau dalam hitungan persentase 56,35 persen total penghitungan hasil unggahan laman resmi KPU RI.
Hasilnya Partai Politik Nasdem memperoleh 124.333 keseluruhan suara (coblos partai dan coblos calon legislatif) dengan kandidat caleg suara terbesar diperoleh dari mantan Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi sebanyak 45.801 suara.
Dan perolehan suara selanjutnya untuk Partai Golkar sebesar 116.497, PKS 108.199 suara, Partai Gerindra 93.925, PPP 71.931, PAN 68.425, PDI P 64.644, PKB 46.406, Demokrat 41.760, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 33.903, Partai Gelora 11.163, Perindo 10.278, Partai Ummat 4.280, Partai Buruh 4.274, Hanura 4.117, Partai Garuda 2.705, PBB 2.227 dan terakhir Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 1.614 suara.
Penentuan kursi di Pemilu Indonesia menggunakan perhitungan Sainte Lague. Sainte Lague mulai digunakan KPU RI sejak Pemilu 2019 lalu.
Metode kalkulasi Sainte Lague sendiri merupakan cara perhitungan dengan pembagian 1,3,5,7 dan seterusnya.
Jika mengacu perolehan suara resmi KPU RI sementara di atas dengan menggunakan kalkulasi Sainte Lague, maka ditemukan pembagian kursi sebagai berikut:
- Kursi pertama untuk: Nasdem (Fatmawati Rusdi)
- Kursi kedua untuk: Golkar (Hamka B Kady)
- Kursi ketiga untuk: PKS (Hj Meity Rahmatia)
- Kursi keempat untuk: Gerindra (H Azikin Solthan)
- Kursi kelima untuk: PPP (HM Amir Uskara)
- Kursi keenam untuk: PAN (Dr H Ashabul Kahfi)
- Kursi ketujuh untuk: PDI P (Ridwan Andi Wittiri)
- Kursi kedelapan untuk: PKB (Syamsu Rizalmi / Deng Ical)
Kursi terakhir sebenarnya menjadi perebutan PKB (Deng Ical), Partai Demokrat (Aliyah Mustika Ilham) dan Rudianto Lallo (Nasdem) dikarenakan terdapat selisih yang sangat tipis saat kalkulasi Sainte Lague.
Tetapi terdapat 1 kursi cadangan apabila terdapat salah satu parpol hasil hitung resmi KPU selesai tidak mencukupi ambang batas parlemen sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017.
Seperti disaksikan publik secara luas, beberapa lembaga survei hasil hitung cepat (quick count) terbaru menempatkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Pemilihan Legislatif 2024 di bawah angka 4 persen. Artinya Jika PPP dipastikan tidak lolos ambang batas 4 persen, maka 1 kursi berhak ditempati suara terbesar ke 8 dan kursi kedelapan akan ditempati suara terbesar ke 9.
Disclaimer
- Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
- Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.