BACAONLINE.ID, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia meluruskan informasi hasil pemungutan suara Pemilu 2024 di luar negeri.
Hal tersebut diumumkan KPU setelah ramai beredar hasil hitung cepat atau Exit Poll di beberapa negara.
Menurutnya, informasi yang beredar di platform X (twitter) adalah tidak benar dan diinformasi, meski saat ini diakui Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri mulai melakukan pencoblosan.
“Informasi di media sosial X tersebut tidak benar dan dikategorikan hoaks atau disinformasi,” kata Komisioner KPU RI Idham Holik ke awak media, Minggu (11/2).
Adapun hasil hitung cepat Exit Poll di luar negeri, seperti Melbourne dengan perolehan suara Paslon Capres nomor urut 1 memperoleh 27,9 persen suara, Paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran memperoleh 21,6 persen dan Paslon nomor urut 3 memperoleh 50,4 persen suara.
Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan KPU melarang adanya hasil exit poll hingga jajak pendapat atau survei tentang pemilu pada masa tenang. Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, masa tenang Pemilu 2024 dimulai Minggu, 11 Februari 2024.
Dalam UU 7/2017 tentang Pemilu Pasal 449 ayat 1 menyebut partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi pemilu, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat tentang pemilu, serta penghitungan cepat hasil pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU.
“Kemudian pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada masa tenang,” ujarnya.