Calon Perseorangan Maju Pilwali Wajib Setor Minimal 67.402 KTP Warga Makassar

banner 300300

BACAONLINE.ID, MAKASSAR — Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Makassar menggelar sosialisasi syarat dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar tahun 2024.

Sosialisasi ini dihadiri oleh 5 komisioner serta sejumlah anggota dan juga mantan ketua KPU Makassar, serta beberapa awak media di Arthama Hotel, Minggu (5/5).

Ketua KPU Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat, mengungkapkan bahwa bagi masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai Wali Kota atau Wakil Wali Kota Makassar secara perseorangan harus memiliki dukungan minimal sebanyak 67.402 orang dari 50 persen dari 8 kecamatan yang ada di Kota Makassar.

“Dengan ini diumumkan kepada seluruh masyarakat Kota Makassar yang bermaksud mencalonkan diri dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 melalui jalur perseorangan dapat menyerahkan syarat minimal dukungan sebanyak 67.402 dukungan dan tersebar di lebih dari 50 persen atau sekitar 8 kecamatan di Kota Makassar,” ungkap Andi Yasir Arafat.

Andi Yasir Arafat juga menjelaskan, bahwa aturan ini telah sesuai dengan keputusan KPU Kota Makassar nomor 750 tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal calon perseorangan dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024, dengan ketentuan sebagai berikut.

Dokumen syarat dukungan:

1. Surat penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan dengan menggunakan formulir model B. PENYERAHAN DUKUNGAN KWK-PERSEORANGAN;
2. Jumlah dukungan menggunakan formulir B.JUMLAH DUKUNGAN-KWK
3. Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung menggunakan formulir Model B.1-KWK-PERSEORANGAN;
4. Dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum dalam KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung, pendukung menyertakan surat pernyataan identitas dengan menggunakan formulir model PERNYATAAN IDENTITAS PENDUKUNG-KWK yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan pemilih.

Pihaknya mengatakan, jika penyerahan dokumen dukungan bakal calon perseorangan dimulai sejak tanggal 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024, pada hari dan jam kerja pukul 08.00 hingga 16.00 WITA di Kantor KPU Kota Makassar yang beralamat di Jalan Perumnas Antang Raya No 2A.

“Bakal pasangan calon perseorangan dapat melengkapi dan/atau memperbaiki persyaratan jumlah dukungan dan sebaran dukungan paling lambat hari Senin, tanggal 19 Agustus 2024 pukul 23.59 WITA,” terangnya.

Sementara itu dalam hal ketentuan penyerahan, KPUD meminta agar para pihak bakal calon perseorangan Bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar wajib menyampaikan surat pemberitahuan rencana penyerahan dukungan agar menghindari penyerahan dukungan dalam waktu bersamaan.

banner 500350

Tinggalkan Balasan