BACAONLINE.ID, MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar mengimbau peserta Pemilu untuk tidak melakukan aktivitas kampanye mulai tanggal 11 sampai 13 Februari mendatang sebab memasuki masa tenang.
Larangan kampanye itu berlaku bagi Paslon Capres dan seluruh calon anggota legislatif tingkat DPR RI, DPRD dan DPD RI.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Makassar Risal Suaib mengungkapkan, meski Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak mengatur khusus mengenai pelanggaran kampanye di media sosial, pihaknya telah menyiapkan tim siber untuk memantau kampanye di media sosial.
“Saat ini kami juga sudah ada tim siber yang akan mengecek potensi kampanye di dunia maya ya, jadi bisa mendeteksi mereka,” ujar Risal, Jum’at (9/2).
Lebih lanjut, kata Risal kadang ada peserta Pemilu mengakali keadaan, seperti melakuka kampanye di masa tenang, namun praktiknya kampanye.
Untuk itu Bawaslu Makassar menyiapkan tim siber, menurutnya kampanye dunia maya paling sulit untuk dimonitor karena memiliki banyak platform.
“Sekarang ini sudah banyak orang cerdas, dia bilang sedang tidak kampanye, padahal sedang melakukan kampanye,” pungkasnya.
Risal lalu meminta timses Capres di Kota Makassar dan timses Caleg juga DPD untuk secara sadar menahan diri di masa tenang.
Baik kampanye sembunyi-sembunyi di masyarakat maupun kampanye di media sosial. “Menggunakan media sosial merupakan satu metode kampanye yang berpotensi menimbulkan kampanye di luar jadwal,” tukasnya.