Masa Depan Pemilu: E-Voting dan Syarat Putusan MK yang Belum Tuntas Dipenuhi

banner 300300

Makassar – Indonesia sebenarnya tidak memulai perdebatan e-voting dari titik nol. Penggunaan teknologi dalam pemungutan suara telah diuji dalam pemilihan kepala desa.

Badan Riset dan Inovasi
Nasional (BRIN), sebagaimana dicatat dalam bahan kajian ini, menyebut aplikasi e-voting telah digunakan dalam Pilkades di lebih dari 1.700 desa.

banner 500350

Jembrana, Bali, bahkan menjadi salah satu contoh penerapan yang menunjukkan efisiensi biaya penyelenggaraan hingga sekitar 60 persen.

Fakta ini penting karena menunjukkan bahwa persoalan Indonesia bukan lagi sekadar “bisakah teknologi digunakan untuk memilih?” Jawabannya sudah terbukti: bisa.

Persoalannya bergeser
menjadi “bisakah teknologi tersebut dinaikkan skalanya untuk pemilu nasional?” Di sinilah kita harus berhati-hati.

Pilkades memiliki karakteristik yang berbeda dengan Pemilu nasional. Skala pemilihnya jauh lebih kecil, wilayah pemilih lebih terbatas, dan kompleksitas kelembagaannya tidak sebanding dengan
Pemilu yang melibatkan ratusan juta pemilih, banyak peserta, berbagai jenis surat suara, serta kepentingan politik nasional.

Karena itu, keberhasilan e-voting pada Pilkades tidak dapat secara
otomatis dijadikan bukti bahwa Indonesia telah siap menerapkannya pada Pemilu Presiden, DPR, DPD, dan DPRD secara nasional.

Secara konstitusional, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 147/PUU-VII/2009 telah membuka ruang penggunaan e-voting dengan menafsirkan bahwa pemungutan suara tidak selalu harus dilakukan dengan cara mencoblos kertas.

Namun, ruang tersebut diberikan dengan dua prasyarat kumulatif: sistem harus tetap memenuhi asas Luber Jurdil dan daerah atau negara yang menerapkannya harus benar-benar siap dari aspek teknologi, pembiayaan, sumber daya manusia,
serta masyarakat.

Namun, syarat kumulatif inilah yang justru sering luput dari perdebatan publik
Kita sering memperdebatkan e-voting dari sisi efisiensi, tetapi kurang membicarakan
verifiabilitas.

Dalam Pemilu manual, setelah pemilih memasukkan surat suara ke kotak, terdapat
objek fisik yang dapat dihitung kembali, disaksikan saksi, dan dipersoalkan ketika terjadi sengketa.

Dalam sistem elektronik, suara berubah menjadi data. Persoalannya kemudian bukan hanya apakah sistem mampu menghitung suara, tetapi apakah pemilih, peserta Pemilu, saksi, dan publik dapat secara independen memastikan bahwa sistem tersebut benar-benar menghitung suara secara benar.

Dengan kata lain, kecepatan penghitungan bukan ukuran tunggal keberhasilan e-voting. Sistem yang mampu menghasilkan hasil pemilu dalam hitungan menit tetapi tidak dapat diverifikasi secara meyakinkan justru berpotensi menghasilkan krisis legitimasi yang jauh lebih besar.

Kendati demikian, argumen untuk mempercepat digitalisasi bukan tanpa dasar. Indonesia memiliki alasan kuat untuk melakukan digitalisasi.

Pemilu 2024 membutuhkan anggaran lebih
dari Rp76 triliun dan sistem konvensional juga menimbulkan beban besar bagi penyelenggara.

Pada Pemilu 2019, tercatat 894 petugas KPPS meninggal dunia dan 5.175 lainnya mengalami sakit akibat kelelahan.

Bahan kajian ini juga mencatat pada Pemilu 2024 terdapat 181 petugas meninggal dunia dan lebih dari 4.770 mengalami kecelakaan kerja atau sakit.

Tetapi fakta tersebut seharusnya menjadi argumentasi untuk memperbaiki desain pemilu, bukan otomatis menjadi pembenaran untuk mengganti metode pemungutan suara secara nasional.

Di sisi lain, penyelenggaraan pemilu harus memandang keadilan proses penyelenggaraan Pemilu dari satu daerah dan daerah lain.

Pernyataan ini menitipberatkan kesiapan akses teknologi dan jaringan di seluruh wilayah Indonesia.

Masalahnya, masih terdapat sekitar 2.000 desa yang belum terjangkau jaringan dan mayoritas berada di Papua.

Persoalan keadilan akses ini semakin relevan jika kita menengok pengalaman negara lain yang justru mundur dari e-voting karena alasan berbeda: bukan soal akses, melainkan soal kepercayaan.

Jerman menghentikan penggunaan e-voting setelah Mahkamah Konstitusinya menilai proses tersebut sulit diverifikasi oleh masyarakat biasa.

Belanda dan Prancis juga pernah menghentikan atau membatasi penggunaannya karena persoalan keamanan dan kepercayaan publik.
Artinya, ketika pemerintah serius untuk membawa kebijakan E voting dalam tingkat Pemilu nasional, perlu adanya mekanisme pemenuhan syarat kumulatif yang telah diputuskan oleh Mahkamah terlebih dahulu.

Selain itu, proses transisi ini harus diperhitungkan secara akurat
berbasis kajian akademis. E-voting pun perlu menyiapkan teknis simulasi untuk melihat celah masalah yang akan muncul ketika diimplementasikan.

Terakhir, pertanyaan mengenai e-voting bukanlah apakah Indonesia ingin menjadi negara yang modern.

Pertanyaannya jauh lebih serius: apakah Indonesia memiliki kapasitas kelembagaan untuk memastikan bahwa teknologi tidak mengambil alih demokrasi, tetapi justru memperkuatnya? Jika jawabannya belum, maka kita belum membutuhkan e-voting nasional. Kita membutuhkan kesiapan nasional terlebih dahulu.

Sebab dalam Pemilu, lebih cepat tidak selalu lebih baik, lebih digital tidak selalu lebih
demokratis, dan teknologi yang canggih tidak ada artinya jika publik tidak lagi percaya pada hasilnya.

Penulis:
Muhammad Zacky Athaya Syarif
Mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar

banner 500350

Tinggalkan Balasan

Baca Juga