Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II pada Kamis (20/3).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Sufmi Dasco Ahmad, dan Saan Mustopa. Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Samsyurijal berhalangan hadir dalam rapat tersebut.
Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto, menyampaikan laporan sebelum pengesahan.
Ia menegaskan bahwa perubahan UU TNI tetap berpegang pada prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia (HAM), serta ketentuan hukum nasional dan internasional yang berlaku.
“Kami berharap dan mohon seluruh anggota untuk ikut membantu dalam pengambilan keputusan di tingkat II untuk menyetujui perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI),” ujar Utut dalam rapat.
Pengesahan revisi UU TNI ini membawa sejumlah perubahan penting dalam aturan yang mengatur institusi militer di Indonesia. Beberapa poin utama dalam revisi ini antara lain:
1. Penyesuaian Struktur dan Peran TNI
Perubahan UU ini menyesuaikan struktur organisasi dan peran TNI dalam mendukung kebijakan pertahanan negara, termasuk penugasan di luar fungsi utama militer dengan tetap memperhatikan supremasi sipil.
2. Peningkatan Profesionalisme Prajurit
Revisi UU menekankan pentingnya peningkatan profesionalisme prajurit melalui pendidikan, latihan, dan modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista).
3. Ketentuan Penempatan Prajurit di Lembaga Sipil. Salah satu poin adalah aturan mengenai penempatan prajurit aktif di lembaga sipil. Revisi UU TNI memberikan batasan dan ketentuan lebih jelas untuk mencegah tumpang tindih dengan kewenangan sipil.
4. Perlindungan Hak Asasi Prajurit
Regulasi baru juga memasukkan ketentuan terkait perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi prajurit TNI, termasuk dalam hal kesejahteraan dan perlindungan hukum.
Dengan diketoknya palu oleh pimpinan rapat, revisi UU TNI kini resmi berlaku dan menjadi landasan hukum baru bagi institusi militer Indonesia. Pemerintah dan DPR berharap perubahan ini dapat memperkuat profesionalisme TNI serta memastikan keselarasan antara tugas militer dan prinsip demokrasi.








