Otoritas Arab Tangkap 37 WNI Asal Sulsel Berhaji Pakai Visa Ziarah, Bagaimana Nasibnya?

banner 300300

BACAONLINE.ID, JAKARTA – Sebanyak 37 orang asal Makassar, Sulsel yang menggunakan visa ziarah untuk berhaji, ditangkap di Madinah.

Hal itu diungkapkan Konjen RI Jeddah Yusron B Ambarie usai kunjungan ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Makkah.

“37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan di Madinah, 16 perempuan, laki-laki 21 orang. Dari Makassar,” ujar Yusron, Sabtu (1/6) waktu setempat dikutip Kompas.

Selain itu, pengemudi dan awak busnya yang berasal dari Yaman pun ditahan. Mereka menyewa bus seharga 17.000 Riyal.

Menurut Yusron, mereka terbang dari Indonesia ke Doha, lalu ke Riyadh. “Dari Riyadh ke Madinah, mereka ditangkap di dalam bus,” kata Yusron.

Dari hasil pemeriksaan aparat keamanan, diketahui mereka menggunakan atribut haji palsu. “Gelang haji palsu, kartu id palsu dan ada juga yang memalsukan visa haji,” ucap Yusron.

Dari 37 orang itu, ada seorang koordinator berinisial SJ. Dia menggunakan visa multiple yang berlaku untuk 1 tahun. “Jadi setelah 3 bulan kembali ke Indonesia, terus bisa kembali lagi,”

Selain SJ, sambungnya, ada satu orang koordinator lainnya yang sedang diburu inisial TL.

“37 orang yang sudah ditangkap saat ini sedang diperiksa kepolisian. Di sini proses pemeriksaan cepat,” katanya.

Menurut Yusron, sebelum penangkapan 37 orang ini, ada juga 19 orang yang diamankan namun dibebaskan kembali karena tidak terbukti mereka akan berhaji.

“Mereka mengaku akan pergi ke keluarganya di Jeddah, tim KJRI berhasil membantu mereka untuk dibebaskan. Kami minta mereka segera pulang dan tidak coba-coba untuk berhaji,” tegasnya.

Sementara untuk 22 orang yang ditangkap di Bir Ali saat akan mengambil Miqot, kata dia, malam ini akan terbang ke tanah air.

Pihaknya kembali mengimbau agar masyarakat Indonesia menaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.

Sebab, sanksinya cukup berat yaitu denda 10 ribu Riyal dan tidak boleh masuk Arab Saudi selama 10 tahun.

Sementara untuk koordinator, sanksinya lebih berat lagi, denda 50 ribu Riyal, ditahan 6 bulan dan tidak boleh masuk Arab Saudi selama 10 tahun.

“Marilah kita taati ketentuan Pemerintah Arab Saudi, jangan sampai uang hilang haji melayang,” tutupnya.

banner 500350

Tinggalkan Balasan