Menteri Hukum RI Teken SK PPP Mardiono, Putra Amir Uskara Jabat Sekjen

banner 300300

Jakarta – Kementerian Hukum (Kemhum) Republik Indonesia memutuskan pihak PPP Mardiono sebagai pihak yang sah.

Hal itu diungkapkan Menteri Hukum RI Supratman Andi Atgas saat berada di Kantor Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (02/10).

Dengan begitu, Mardiono menjadi Ketua Umum periode 2025-20230 yang sah hasil Muktamar ke-10 Ancol beberapa waktu lalu.

“Terkait dengan PPP, pada tanggal 30 (September) salah satu yang mendaftar adalah Pak Mardiono,” kata Supratman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan dilansir Tribun.

Dia menyebut sudah menelaah dan diteliti pihak Kemenkum dan berkesesuaian AD/ART Muktamar ke-9 di Makassar, Sulsel periode lalu.

“Kemudian setelah mereka mengakses sistem administrasi badan hukum kemudian kami lakukan penelitian sebagaimana yang telah dilakukan teman-teman Dirjen AHU maka setelah dilakukan penelitian berdasarkan AD/ART, di mana menggunakan AD/ART hasil muktamar ke IX di Makassar yang lalu dan itu tidak berubah,” ujarnya.

Sebelumnya, PPP menggelar Muktamar dengan agenda pemilihan Ketua dan Pengurus baru di Ancol, Jakarta Utara.

Ada dua pihak yang maju, kubu Mardiono dan Agus Supramanto. Muktamar mulanya berlangsung lancar, kekisruhan dimulai saat Ketum Mardiono menyampaikan laporang pertanggungjawaban sebagai ketua.

Hasilnya, masing-masing mengklaim kemenangan dan menunggu keputusan Kemenkum RI.

Dalam SK yang telah ditandatangani Menkum Andi Atgas, nama Ketua DPW PPP Sulsel Fauzan Amir Uskara ditunjuk jadi Sekretaris Umum PPP.

banner 500350

Tinggalkan Balasan