MenBACAONLINE.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani menyebut proses dimulainya pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).
THR dimaksud adalah kewajiban negara terhadap ASN-TNI-POLRI hingga Pensiunan dan dilakukan 22 Maret atau 10 hari jelang Hari Raya Idulfitri 1445 H.
Menurut Sri, pencairan THR dilakukan seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni 10 hari sebelum Idulfitri.
“Tanggal 22 Maret untuk pengajuan surat perintah membayar dan menerbitkan surat perintah pencairan dana serta transfer ke rekening. Jadi mulai tanggal 22 Maret paling cepat 10 hari sebelum (Lebaran),” kata Sri Mulyani saat konferensi pers THR di Gedung Kemenkeu, Jumat (15/3).
Kendati proses biasanya panjang, Ani menuturkan proses pencairan THR tetap dilakukan setelah lebaran. “Tidak perlu khawatir, yang belum dibayarkan akan dibayar setelah hari raya (lebaran),” pungkasnya.
Sementara untuk gaji ke-13 dibayarkan Juni 2024 atau tepatnya saat transisi anak sekolah. Dirinya pun mengungkapkan gaji ke-13 prosesnya sama dengan tahun lalu. Diakuinya pun pembayaran gaji-13 akan dilakukan apabila proses sebelum Bulan Juni tidak rampung.
“Gaji ke-13 dibayarkan di Bulan Juni 2024. Kalau belum selesai di Juni akan dilakukan setelah Juni (Juli),” pungkasnya.
Tahun ini pemerintah mengeluarkan anggaran sebesar Rp99,5 triliun untuk membayar THR dan gaji ke-13 PNS baik di pusat maupun di daerah melalui APBN dan APBD. Lebih besar dibandingkan dengan 2023 yang sebesar Rp77,6 triliun.
“Anggarannya lebih besar karena sudah memasukkan kenaikan gaji PNS 8 persen dan Pensiunan 12 persen,” tuturnya.








