Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dicopot Usai Sidang DKPP, Mencuat Kasus Asusila Anggota PPLN Den Haag

banner 300300

Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan hukuman pemberhentian kerja kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari terkait laporan dari perempuan berinisial CAT yang merupakan seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Hasyim Asy’ari menghadiri sidang secara daring dalam Sidang Putusan Etik DKPP. Putusan pemecatan itu dibacakan oleh Ketua DKPP Heddy Lukito pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7) siaran youtube DKPP RI.

Heddy Lukito lalu mengungkapkan bahwa Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” ujar Heddy saat membacakan putusan.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,”imbuh Heddy.

Pada poin ketiga Presiden Jokowi juga diminta melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.

Lalu poin keempat putusan, memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini

DKPP dalam putusannya menyatakan ada hubungan seks antara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dengan seorang Anggota PPLN Den Haag inisial CAT.

DKPP mengatakan hubungan badan dilakukan secara paksa di kamar hotel tempat Hasyim menginap pada 3 Oktober 2024.

Saat itu, Hasyim berada di Den Haag berkaitan dengan kepemiluan. Kemudian, Hasyim menghubungi CAT dan memintanya datang ke kamar hotelnya. Di sana, Hasyim disebut merayu dan memaksa hingga akhirnya terjadi hubungan badan.

“Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara teradu dan pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20 dan P21,” kata anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo.

DKPP menyatakan Hasyim melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam kasus asusila. Dia terbukti menggunakan jabatan sebagai Ketua KPU untuk memaksakan hubungan romantis dengan salah satu anggota PPLN Den Haag. Olehnya, DKPP memberi sanksi Hasyim dengan pencopotan dari jabatan ketua KPU.

banner 500350

Tinggalkan Balasan