Jakarta – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan Prof (Hc) Megawati Soekarno Putri menandatangani Berita Acara
bantuan keuangan parpol tahun 2025.
Bantuan ini sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri 900.1.9.1-068 Tahun 2025 Tentang Pemberian Bantuan Kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPR RI pada Pemilu 2024.
PDIP mendapat bantuan senilai Rp25.384.673.000 hasil dari perolehan 25.384.673 x 1000.
Penandatanganan dan penyerahan bantuan tersebut dilakukan Kementerian Dalam Negeri dan dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Dr, Bahtiar Baharuddin di Kantor DPP PDI Perjuangan Jakarta Pusat, Senin (26/5).
“Sesuai amanat Undang-Undang, setiap tahun kami menyalurkan bantuan keuangan partai politik tingkat pusat yang dialokasikan melalui APBN,” kata Bahtiar Baharuddin dalam sambutannya.
Menurutnya bantuan keuangan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011.
Selain UU, pengaturan mengenai bantuan keuangan kepada partai politik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 yang telah diubah terakhir dengan PP Nomor 1 Tahun 2018.








