BACAONLINE.ID, JAKARTA – Pemerintah Pusat resmi membuka seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Umum dan Khusus (Eks. Tenaga Honore K-II) Tahun 2023 hari ini, Selasa (19/9). Sementara untuk CPNS Tahun 2023 baru dimulai besok, Rabu 20 September 2023.
Sebelum mendaftar, tentunya calon pelamar harus mencermati syarat pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara umum, misalnya terkait batas usia pelamar, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lain-lain.
“Calon pelamar harus mengetahui formasi jabatan yang akan dilamar secara spesifik. Apakah jabatan tersebut dibuka untuk menjadi CPNS atau PPPK,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dilansir dari Liputan6.
Selain itu, calon pelamar diminta harus aktif mencari informasi dilaman atau media sosial resmi instansi pemerintah terkait seleksi CASN.
“Seperti tahun-tahun sebelumnya, seluruh syarat dan ketentuan akan diinformasikan secara terbuka,” ujarnya.
Berikut ini syarat daftar CPNS 2023 dan PPPK:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
- Tidak pernah dipenjara
- Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari PNS, TNI, atau kepolisian
Tidak sedang menjadi CPNS, PNS, TNI, atau anggota partai politik - Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dibuka
Sehat jasmani dan rohani - Lulusan CPNS 2023 bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain sesuai ketentuan instansi.
Adapun total jumlah kebutuhan sebanyak 572.496 formasi dari 20 instansi dan untuk pengumuman formasi jabatan akan diumumkan sendiri Kementerian/Lembaga terkait. Pendaftaran CPNS dan CASN PPPK melalui SSCASN BKN melalui situs resmi BKN di https://sscasn.bkn.go.id. (/ndri)