Makassar – Politisi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad melalui akun X mengunggah informasi terkini terkait rencana pengesahan RUU Pilkada.
“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan,” tulis Dasco Gerindra, Kamis (22/8) sore baru-baru ini.
Olehnya, Pilkada Serentak 2024 akan menggunakan putusan hasil judicial review Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-Pilkada/2024.
“Oleh karena pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan partai Buruh dan partai Gelora,” tambahnya.
Sebelumnya, DPR melalui Panja RUU Pilkada menggelar rapat jelang Pilkada Serentak. Salah satu poin dibahas adalah menanggapi putusan MK Nomor 60/PUU-Pilkada.
Bukannya, mengakomodir putusan MK, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI justru memiliki pandangan tersendiri hingga memicu ragam reaksi.
Imbas kebijakan DPR tersebut, muncul gerakan penolakan di mana-mana, dimulai dari flyer bergambar ikon Pancasila dengan narasi Peringatan Darurat hingga aksi unjuk rasa dari mahasiswa, aktivis dan jurnalis.
Adapun perubahan yang dilakukan MK terhadap Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada adalah sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur;
1. Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa: Parpol atau gabungan parpol harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen.
2. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa: Parpol atau gabungan parpol harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.
3. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa: Parpol atau gabungan parpol harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5%.
4. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa: Parpol atau gabungan parpol harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen.
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250 ribu jiwa: Parpol atau gabungan parpol harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen.
2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250 ribu hingga 500 ribu jiwa: Parpol atau gabungan parpol harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.
3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500 ribu hingga 1 juta jiwa: Parpol atau gabungan parpol harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen.
4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa: Parpol atau gabungan parpol harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen.
Keputusan ini menjadi panduan baru bagi partai politik dalam proses pencalonan kepala daerah, terutama di provinsi dan kabupaten/kota dengan populasi besar.