BACAONLINE.ID, JAKARTA – Presiden Jokowi memutuskan tidak akan mengikuti kampanye Paslon Capres manapun.
Hal itu ditegaskan Jokowi, meski aturan membolehkan Presiden untuk berkampanye.
“Jika pertanyaan apakah saya akan kampanye, saya jawab, tidak. Saya tidak akan berkampanye,” kata Jokowi dalam vidio unggahan Sekretariat Presiden, Rabu (7/2).
Jokowi lantas menjawab desas-desus kabar terkait dirinya yang akan menghadiri kampanye akbar 10 Februari nanti.
“Yang bilang siapa? ini saya ingin menegaskan kembali pernyataan saya sebelumnya bahwa Presiden memang diperbolehkan UU untuk kampanye, dan juga sudah pernah saya tunjukkan bunyi aturannya,” ujarnya.
Sebelumnya, Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana juga telah menegaskan Jokowi tidak berencana untuk kampanye di Pilpres 2024. Ia mengatakan Jokowi akan fokus bekerja.
Ari juga menegaskan kunjungan Jokowi ke sejumlah daerah belakangan ini merupakan agenda kerja. Menurutnya, kunjungan itu bukan bagian dari kampanye.
Ia pun menjelaskan perbedaan kampanye dan kunjungan kerja. Kunjungan kerja, kata Ari, menjalankan tugas sebagai kepala negara untuk menyerap aspirasi dan memastikan program yang dirancang sudah berjalan.
Sementara kampanye, lanjut Ari, merupakan upaya mendapatkan dukungan
Jokowi sempat menyatakan presiden boleh berpihak dan berkampanye dalam pilpres. Menurutnya, hal itu diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 299 dan Pasal 281.
Saat ini putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai calon wakil presiden nomor urut 2. Gibran yang merupakan Wali Kota Solo itu mendampingi Prabowo Subianto dalam kontestasi Pilpres 2024.