Aktris Film Dewasa Hina Simbol Negara, Pemerintah Beri Sanksi Tegas-Rakyat Marah

banner 300300

Jakarta – Aktris film dewasa asal Inggris Bonnie Blue atau Tia Billinger dilarang masuk Indonesia hingga sepuluh tahun dan denda Rp200.000 usai dideportasi pihak Imigrasi RI.

Bonnie dideportasi setelah melakukan aktivitas komersialisasi konten dewasa di Pulau Dewata Bali, beberapa waktu lalu. Namun, bukan dia dideportasi imbas izin yang dimohonkan saat ingin berkunjung ke Indonesia adalah kunjungan, bukan aktivitas kerja.

banner 500350

Seusai dari Bali, aktris Bonnie kecewa dan melakukan dugaan penghinaan terhadap simbol negara Indonesia, yakni bendera Merah Putih sesaat sebelum mengunjungi KJRI Inggris pada waktu ingin membayar denda deportasi.

“Benar, penangkalannya 10 tahun, bukan enam bulan seperti yang disampaikan yang bersangkutan,” ujar Yuldi di Jakarta, Senin (22/12).

Dia menambahkan, sejak 12 Desember 2025, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, telah mengusulkan pencegahan masuk terhadap Bonnie Blue ke wilayah Indonesia untuk jangka waktu tersebut.

Sebelumnya, Bonnie Blue mengunjungi Bali dalam rangka undangan salah satu komunitas global di Bali.

Setelah dideportasi, melalui akun Instagram miliknya, dia mengunggah sebuah video yang menampilkan dirinya sedang menuju kantor KJRI di Inggris.

Dia yang berbusana musim dingin berwarna abu-abu menampakkan sebuah bendera serupa Bendera Merah Putih milik Indonesia pada bagian belakang tubuhnya dan dibiarkan terjuntai hingga hampir menyentuh tanah.

Tidak sampai di situ, masih dalam video yang sama, dia memegang bendera Indonesia dengan mengatakan serupa sumpah serapah dalam bahasa aksen Inggris British dan sebagai warga Indonesia dalam komentar tersebut mengatakan meludahi.

“Why Split P*rn B*tch,” ujar @andi****, murka.

Komentar lain yang cukup jenaka namun tetap menunjukkan kepedulian kepada negara tercinta. “Mau komentar negatif, orangnya sudah terlalu negatif, kasian,” kata @Seranglakunnu***.

banner 500350

Tinggalkan Balasan