Makassar – Dugaan persoalan keberangkatan haji kembali mencuat. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sulawesi Selatan menerima laporan terkait travel JF yang diduga gagal memberangkatkan sejumlah calon jemaah ke Arab Saudi.
Laporan tersebut saat ini mulai ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan terhadap pelapor yang datang ke kantor Kemenhaj Sulsel.
Dari hasil penelusuran awal, jumlah korban tidak hanya berasal dari satu daerah. Informasi yang dihimpun menyebutkan total calon jemaah yang terdampak bisa mencapai 60 hingga 80 orang dari berbagai wilayah di Indonesia.
Ketua Tim Pengendalian Haji dan Umrah Kemenhaj Sulsel, Rizkayadi, mengatakan pihaknya masih mengumpulkan fakta dan keterangan sebelum mengambil langkah lebih lanjut terhadap penyelenggara perjalanan tersebut.
“Kami sementara mendalami laporan yang masuk. Seluruh informasi yang diperoleh akan menjadi dasar untuk meminta penjelasan dari pihak travel,” ujarnya.
Kemenhaj Sulsel berencana memanggil manajemen JF guna mengklarifikasi penyebab para calon jemaah tidak dapat melanjutkan perjalanan ke Tanah Suci.
Menurut Rizkayadi, travel tersebut diketahui memiliki izin sebagai Penyelenggara Haji Khusus. Namun demikian, status perizinan tidak menghilangkan kewajiban penyelenggara untuk memberikan pelayanan sesuai yang dijanjikan kepada jemaah.
Hasil penelusuran sementara juga menunjukkan operasional travel di Sulawesi Selatan tidak dilakukan melalui kantor cabang resmi. Karena itu, koordinasi dengan pihak terkait di tingkat pusat akan dilakukan untuk memperjelas konstruksi kasus yang terjadi.
“Kami akan menempuh seluruh tahapan sesuai prosedur. Jika ditemukan pelanggaran, tentu ada mekanisme sanksi yang bisa diterapkan oleh pemerintah,” katanya.
Ia menjelaskan, sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional dapat diberikan apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan haji khusus.
Kemenhaj Sulsel juga mengingatkan masyarakat agar tidak hanya tergiur penawaran perjalanan ibadah, tetapi memastikan legalitas dan rekam jejak penyelenggara sebelum melakukan pembayaran.
“Pastikan travel yang dipilih benar-benar terdaftar dan memiliki izin resmi. Masyarakat dapat melakukan pengecekan terlebih dahulu agar terhindar dari persoalan serupa,” tutup Rizkayadi.









