Makassar – Pengadilan Negeri (PN) Makassar menolak seluruh gugatan yang diajukan Universitas Muslim Indonesia (UMI) terhadap eks Rektor UMI Prof Basri Modding dalam perkara dugaan penyalahgunaan anggaran atau mark up pembangunan gedung dan taman di area Kampus UMI.
Adapun amar putusan dari perkara nomor 112/Pdt.G/2024/PN Mks tertanggal 29 Agustus 2024 berbunyi:
“Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke venklaard). Menghukum para penggugat membayar biaya perkara,” isi salinan putusan Majelis Hakim.
Kuasa Hukum Prof Basri Modding, Dr Muhammad Nur S.H M.H menilai mengaku tidak kaget atas putusan tersebut, sebab pihaknya mempelajari seluruh gugatan dan menyatakan seharusnya ditolak.
“Kami Kuasa Hukumnya menilai fakta sidang gugatan itu harus ditolak karena memang fakta persidangan tidak bisa membuktikan terkait persoalan kerugian berdasarkan gugatan yang ditimbulkan oleh para tergugat, baik tergugat 1 sampai tergugat 7,” ujar Muhammad Nur kepada wartawan, Jumat (30/8).
Dia merinci, gugatan para penggugat baik terkait mark up pekerjaan pembangunan fisik adalah tuduhan berujung fitnah kepada kliennya yakni Prof Basri Modding.
“Ini adalah sikap politis tidak wajar, sebab memang sasarannya adalah pak rektor (Prof Basri Modding) untuk dilengserkan sehingga dibuatkanlah segala macam cara untuk (dilengserkan). Apa penggugat dalilkan, tidak dapat dibuktikan,” terangnya.
Sementara Kuasa Hukum lain, Dr Syahrir meminta setelah adanya putusan ini, ada itikad baik pihak rektorat maupun yayasan (UMI) untuk memulihkan nama baik dengan permintaan maaf terbuka kepada publik atas tudingan atau fitnah kepada kliennya.
“Proses persidangan selama ini berjalan dengan baik, dan kami menyampaikan argumentasi hukum yang baik pula. Setelah putusan ini, mandat beliau ketika sudah dilalui pihaknya tetap bersabar atas ujian ini mungkin cara tuhan mengangkat derajat klien kami,” pintanya.