Makassar – Perlakuan aparat kepolisian terhadap tim advokat Farhan Salahuddin telah menuai perhatian luas. Dia melaporkan adanya tindakan yang dianggapnya sebagai pelanggaran terhadap haknya.
Menurut laporan yang diterima, tim Farhan Salahuddin menghadapi tindakan represif dari anggota kepolisian Jatanras Polrestabes Makassar saat sedang melakukan tugas profesinya mengawal kasus penangkapan anak seorang buruh pikul di Makassar.
Kasus ini melibatkan dugaan penganiayaan dan perlakuan tidak manusiawi selama proses penangkapan dan pemeriksaan Farhan. Kejadian ini juga menimbulkan kekhawatiran mengenai perlindungan terhadap advokat yang menjalankan tugas hukum mereka.
Faciaunis Ichang, SH, salah satu penasihat hukum Farhan Salahuddin, menyatakan bahwa menghalangi tugas advokat adalah tindakan yang merupakan pelecehan dan kekerasan yang tidak dapat diterima dalam hukum dan etika profesi.
“Tindakan tersebut sangat tidak etis dan melanggar hak-hak advokat dalam menjalankan tugasnya. Advokat memiliki hak untuk memberikan pendampingan hukum kepada kliennya tanpa adanya intimidasi atau ancaman dari pihak manapun,” ujar Ichang.
Farhan Salahuddin dan tim hukum yang mendampinginya telah mengajukan laporan resmi kepada pihak berwenang dan meminta adanya investigasi independen untuk memastikan keadilan dan akuntabilitas. Lembaga swadaya masyarakat dan organisasi advokat juga menyatakan dukungan mereka dan meminta agar pihak kepolisian bertindak transparan serta menghormati hak-hak hukum.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, dan diharapkan akan ada tindakan tegas untuk memastikan perlindungan terhadap profesi advokat serta penegakan hukum yang adil.
Kronologi Kejadian:
Video berdurasi 20 detik yang beredar mengungkapkan kronologi kejadian pada Rabu, 28 Agustus 2024 sekitar pukul 17.00 WITA, ketika Farhan Salahuddin yang bekerja sebagai buruh pikul di TK Bagasi diamankan di depan Warkop Ar-Rahman di Jl. Buru, Makassar.
Selanjutnya, pada pukul 23.40 WITA, para advokat dan keluarga Farhan Salahuddin menuju ke Kantor Polrestabes Makassar untuk memberikan surat kuasa khusus yang akan ditandatangani oleh Farhan Salahuddin. Namun, setiba di kantor Polrestabes Makassar, Farhan Salahuddin tidak ada di tempat.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, Farhan Salahuddin berada di Posko Jatanras. Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim advokat pendamping hukum menuju ke Posko Jatanras Polrestabes Makassar yang berada di wilayah Polsek Rappocini, ujar Ichang.
Lebih lanjut, Ichang menjelaskan bahwa tim pendamping hukum bertemu dengan salah satu petugas di lokasi dan mempertanyakan maksud dan tujuan kehadiran mereka. Petugas Jatanras menyampaikan bahwa saat ini sedang dilakukan interogasi dan pengembangan sehingga pendamping hukum tidak diperbolehkan masuk untuk memberikan surat kuasa. Petugas menyarankan untuk mendampingi di Polrestabes Makassar, sementara Farhan Salahuddin diinterogasi di Posko Jatanras.
Pernyataan dari pihak Jatanras memicu adu argumen antara petugas kepolisian dan tim pendamping hukum yang tetap ingin memberikan pendampingan hukum terhadap kliennya tetapi dihalangi oleh petugas kepolisian Jatanras Polrestabes Makassar.
“Terdapat kata-kata tidak pantas yang dikeluarkan oleh petugas kepolisian, termasuk ancaman meludahi pendamping hukum, bahkan ada yang sampai dicekik, didorong, dan ditendang oleh oknum Jatanras Polrestabes Makassar,” ujar Ichang.
Hingga berita ini disiarkan, masih menunggu tanggapan dari pihak Polrestabes Makassar.