Tim Advokasi HMI Gelar Aksi Damai di Mapolda Sulsel, Berikut Ini Tuntutan Mereka

banner 300300

Makassar – Massa aksi Tim Advokasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jeneponto menggelar aksi damai di Mapolda Sulawesi Selatan, dalam rangka evaluasi total kinerja Polda Sulsel, khususnya penanganan perkara tindak pidana korupsi Pasar Lassang-Lassang, Kabupaten Jeneponto.

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk kontrol publik atas dugaan stagnasi tindak lanjut fakta hukum yang termuat dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2020/PN Makassar.

banner 500350

Dalam orasinya, Sulaeman, selaku Jenderal Advokasi Tim Advokasi HMI Cabang Jeneponto, menegaskan bahwa putusan pengadilan merupakan perintah hukum yang sah dan mengikat seluruh aparat penegak hukum.

“Putusan pengadilan adalah perintah hukum yang sah sebagaimana prinsip kekuasaan kehakiman. Polda tidak boleh abai. Jika fakta hukum dalam putusan tidak ditindaklanjuti, itu melanggar prinsip due process of law dan berpotensi melemahkan wibawa peradilan,” tegas Sulaeman.

Ia menambahkan, publik berhak mencurigai integritas penegakan hukum apabila putusan pengadilan hanya berhenti pada vonis, tanpa ditindaklanjuti secara menyeluruh terhadap rangkaian peristiwa pidana.

“Penegakan hukum yang selektif dan parsial mencederai asas persamaan di hadapan hukum. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” lanjutnya.

Adapun dalam pernyataan sikapnya, Tim Advokasi HMI Cabang Jeneponto menyampaikan beberapa tuntutan utama, di antaranya:
1. Mendesak evaluasi total kinerja Polda Sulsel dalam penanganan Perkara Tipikor Pasar Lassang-Lassang Jeneponto;
2. Menuntut tindak lanjut konkret, transparan, dan akuntabel atas fakta hukum yang termuat dalam putusan pengadilan;
3. Memperingatkan bahwa pengabaian berkelanjutan terhadap putusan pengadilan merupakan pelemahan wibawa peradilan dan berpotensi menjadi pelanggaran etik penegakan hukum, khususnya di bidang tindak pidana korupsi.

HMI juga menyampaikan ultimatum, bahwa apabila tidak terdapat langkah nyata dan terbuka dari Polda Sulsel, pihaknya akan mendorong supervisi Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta menempuh jalur pengaduan etik dan konstitusional lainnya.

Menanggapi aksi tersebut, Yeri dan Amri, selaku penyidik Tipikor Polda Sulsel, menyampaikan klarifikasi langsung kepada massa aksi.
Mereka menjelaskan bahwa hingga saat ini telah terdapat empat orang tersangka dalam perkara tersebut.

“P21 sudah 3 orang dan vonisnya sudah inkcrah, yakni Haruna Dg Talli, Takdir Takko, dan Rian Sukayanto. 1 perkara masih P19 karena ada petunjuk jaksa yang belum terpenuhi dan sementara kami dalami,” jelas penyidik.

Terkait munculnya nama-nama lain dalam persidangan, termasuk PY yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD Jeneponto, penyidik menyatakan bahwa nama tersebut tidak muncul dalam proses penyidikan awal, melainkan baru terungkap di persidangan.

“Saat pendalaman awal, nama tersebut tidak muncul. Baru muncul dalam fakta persidangan. Saat ini kami masih mendalami apakah ada keterkaitan atau tidak. Semua akan kami sampaikan secara terbuka. Jika ada perkembangan, pasti akan kami press conference,” ujar penyidik.

Tim Advokasi HMI Cabang Jeneponto menegaskan bahwa aksi damai ini bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan upaya menjaga supremasi hukum, kehormatan peradilan, dan hak publik atas keadilan. Aksi berlangsung tertib dan damai, dengan pengawalan aparat kepolisian, sebelum massa akhirnya membubarkan diri.

banner 500350

Tinggalkan Balasan