Makassar – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan resmi menahan tiga tersangka pemilik produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri. Ketiganya adalah Mira Hayati (MH), Mustadir Dg Sila (MS), dan Agus Salim (AS).
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menyatakan bahwa penahanan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. “Ada tiga tersangka yang sudah diproses penahanan. Satu tersangka ditahan di rutan, dan dua lainnya dilakukan pembantaran dengan alasan sakit,” katanya, Kamis (23/1).
MS, pemilik produk skincare berlabel Fenny Frans (FF), kini mendekam di Rumah Tahanan Titipan Polda Sulsel.
Sementara itu, AS dan MH, pemilik produk Raja Glow (RG) dan Mira Hayati (MH), menjalani pembantaran di rumah sakit. MH diketahui tengah hamil, sedangkan AS mengeluhkan sesak napas dan nyeri dada.
Kasubdit Penmas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tending Kate, menyampaikan bahwa kasus ini telah memasuki tahap dua.
“Statusnya sudah P21, dan selanjutnya akan dilakukan penyerahan tersangka serta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujarnya.
Sebelumnya, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar menemukan produk-produk tersebut mengandung merkuri. Kandungan ini dinilai sangat berbahaya bagi konsumen.
Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.