Sabri Eks Kabag Pemkot Didakwa Rugikan Negara Rp45,7 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi

banner 300300

BACAONLINE.ID, MAKASSAR — Eks Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Makassar Sabri didakwa melakukan tindak pidana korupsi pembebasan lahan Proyek Sarana Industri Pengolahan Sampah dan merugikan keuangan negara sebesar Rp45,7 miliar.

“Akibat perbuatan terdakwa Sabri secara bersama-sama Muh Yarman, M Iskandar Lewa, Abdullah Syukur Dasman dan Abdul Rahim secara melawan hukum mengakibatkan kerugiann negara sebesar Rp45.718.000,” demikian bunyi dakwaan Jaksa Penuntut dikutip dari Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Minggu (3/3).

Jaksa menyatakan, Sabri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kala itu melakukan pembebasan lahan proyek yang berlokasi di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar dengan sejumlah pihak secara bertahap di tahun 2012, 2013 dan 2014.

Pembebasan lahan tersebut dilakukan pembayaran bertahap, yakni Rp3,5 miliar tahap pertama, Rp37 miliar tahap kedua dan Rp30 miliar.

“Akan tetapi administrasi persyaratan pembayaran ganti rugi lahan tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, di mana terdakwa Sabri, Yarman, Iskandar selaku Panitia Pengadaan Tanah tidak melakukan verifikasi terkait kebenaran isi surat pernyataan tersebut. Selain itu, Sabri Yarman, Iskandar tidak melakukan inventarisasi dan penelitian mengenai status hukum atas objek tanah yang haknya dilepaskan,” sambung Jaksa dalam dakwaannya.

Selanjutnya, pembebasan lahan yang dilakukan menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengadaan tanah.

Beberapa pelanggaran itu antara lain, tidak adanya dokumen perencanaan pengadaan tanah, bagnunan, tanaman dan benda-benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang haknya akan dilepaskan.

Serta tidak adanya lembaga penilai harga tanah dan tidak melibatkan panitia pengadaan tanah sebagaimana Surat Keputusan (SK) Wali Kota MAkassar Nomor: 590.05/452/Kep/III/2012 tanggal 8 Maret 2012 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kota Makassar Tahun Anggaran 2012.

Akibat dari perbuatan tersebut, Sabri didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan diancam pidana penjara sebagaimana dalam Pasal 2 (1) Jo Pasal 18 (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 (1) KUHP Jo Pasal 64 (1) KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan pemilik lahan bernama Abdul Rahim dalam kasus pembebasan lahan Proyek Industri Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik sebagai tersangka.

Abdul Rahim disebut bekerja sama dengan terdakwa lain dalam menentukan harga lahan yang akan dibebaskan tersebut.

“Sejak awal tersangka yang menentukan nilai harga tanah bersama-sama dengan keempat tersangka lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan tanah,” ungkap Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah dalam siaran persnya, Jumat (19/1).

banner 500350

Tinggalkan Balasan