Polrestabes Makassar Ungkap Kasus Penganiayaan di Mamajang Lukai Korban Jari-Kepala

banner 300300

Makassar – Kepolisian Polrestabes Makassar merilis kasus penganiayaan berat yang terjadi di Kecamatan Mamajang pada Kamis, 19 Juli 2025, dini hari lalu.

Kasus ini melibatkan IJ (17) dan rekan hingga membuat dua orang korban harus mengalami luka serius.

banner 500350

Menurut Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, kejadian bermula saat IJ dan rekannya melakukan rolling tanpa arah tujuan yang jelas.

Mereka kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan parang.

“Korban pertama mengalami luka di jari yang hampir putus, sedangkan korban kedua mengalami luka pada bagian kepala,” ungkap Arya.

Polisi telah mengamankan tujuh orang anggota motor yang terlibat dalam kasus ini.

“Enam lainnya dikenakan wajib lapor,” pungkas Kombes Arya.

Sementara IJ, dijerat Pasal 80 juncto 376 KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara.

Kepolisian Polrestabes Makassar berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dan menjaga keamanan lingkungan.

banner 500350

Tinggalkan Balasan