Makassar – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan anak (TPPO) yang melibatkan jaringan lintas provinsi, di Aula Polrestabes Makassar Jalan Ahmad Yani, Senin (10/11).
Kasus ini terungkap setelah hilangnya seorang balita berusia 4 tahun bernama Bilqis, yang sempat dilaporkan hilang di Lapangan Tennis Pakui, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada Minggu (02/11) lalu.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan, dari hasil penyelidikan intensif, tim Satreskrim Polrestabes Makassar mengamankan empat tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan jual beli anak tersebut.
Adaphn keempat pelaku yakni, SY (30), warga Jalan Rappocini, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar NH (29), warga Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, MA (42) warga Kabupaten Bambu, Provinsi Jambi, AS (36), warga Kabupaten Bambu Marini, Provinsi Jambi.
Kasus bermula saat korban Bilqis mengikuti ayahnya bermain tenis di Lapangan Pakui. Tanpa sepengetahuan keluarga, korban dibawa oleh tersangka SY ke rumah kosnya di Jalan Abu Bakar Lambogo.
Di tempat tersebut, SY kemudian menawarkan anak tersebut melalui media sosial Facebook menggunakan akun bernama “Dirumah Ni Rohim Bismillah”. Tawaran itu menarik perhatian tersangka NH, yang datang langsung dari Jakarta ke Makassar untuk membeli korban seharga Rp3 juta.
Korban kemudian dibawa oleh NH ke Jambi dengan transit di Jakarta. Di Jambi, korban dijual kembali kepada pasangan AS dan MA dengan harga Rp15 juta.
Berdasarkan pengakuan NH, aksi ini dilakukan atas dalih membantu pasangan yang telah sembilan tahun tidak memiliki anak.
Namun, hasil penyidikan mengungkap bahwa AS dan MA kemudian menjual kembali korban kepada kelompok di salah satu suku di Jambi dengan harga Rp80 juta.
Dari pengakuan keduanya, mereka telah memperjualbelikan sedikitnya sembilan bayi dan satu anak melalui media sosial seperti TikTok dan WhatsApp.
Setelah melakukan koordinasi lintas daerah dengan Bareskrim Polri, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum), serta Polda Jambi, polisi akhirnya berhasil menemukan korban dalam keadaan selamat di permukiman salah satu suku di Kabupaten Maringin, Provinsi Jambi.
Korban kini telah dibawa kembali ke Makassar dan mendapatkan pendampingan medis serta psikologis dari Polda Sulawesi Selatan.
“Anak langsung kami berikan layanan medis saat tiba di Polda Sulsel. Kami juga akan terus memantau kondisi psikologis korban,” ujar Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro.
Motif utama para pelaku diduga karena faktor ekonomi. Mereka menjual anak untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, satu unit ponsel Samsung putih milik SY, satu unit iPhone milik NH, dua ponsel milik AS dan MA, satu kartu ATM BRI, uang tunai Rp1,8 juta.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 83 junto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 ayat 1-2 junto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Ditempat yang sama Kasad Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana menambahkan. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan internasional dalam kasus ini.
“Dari hasil sementara, tersangka NH mengaku sudah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal. Namun, kami masih mendalami jaringan mereka yang lebih luas, termasuk grup daring yang membahas jual beli anak dengan dalih adopsi,” kata Kasatreskrim.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik adopsi ilegal yang marak terjadi di media sosial.
“Kami minta masyarakat berhati-hati terhadap tawaran adopsi melalui akun-akun yang tidak jelas. Kasus ini menunjukkan bahwa modus jual beli anak masih terus berkembang,” tegasnya.









