Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Ratusan Juta Modus Jualan di Sosial Media

banner 300300

Makassar – Kepolisian dari Resmob Polda Jawa Barat dan Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan komplotan pelaku penipuan dengan modus jualan di platform media sosial (jualan online).

Komplotan pelaku penipuan tersebut merugikan hingga ratusan juta rupiah. Salah warga asal Jawa Barat.

banner 500350

Anggota Resmob Polda Jabar dan Resmob Polda Sulsel dipimpin oleh Kompol Benny Pornika serta Panit 2 Opsnal Ipda Abdillah Makmur, mengamankan 5 pelaku komplotan penipuan ratusan juta rupiah, yaitu RAA alias Ciking (29), MA (26), FF (28), AA (27) dan HM (53).

Selain itu, polisi mengamankan barang bukti berupa telepon seluler dan buku rekening bank yang digunakan komplotan pelaku penipuan dalam melancarakan aksinya.

Polisi juga menyita narkotika jenis sabu saat menampak komplotan pelaku penipuan ratusan juta rupiah.

Komplotan pelaku penipuan di media sosial itu melancarkan modus menawarkan barang branded merk luar negeri dengan harga lebih murah.

Pada saat korban tertarik membeli produk yang mereka tawarka di media sosial, maka terjadilah komunikasi.

Setelah itu, korban kembali dihubungi oleh rekan lainnya yang masih satu komplotan berpura-pura sebagai petugas bea cukai.

Ia menyampaikan kepada korban bahwa barang yang dipesannya tertahan di Imigrasi dengan dalih terkendala kepabeanan.

Barang tersebut baru bisa diambil setelah mentransfer sejumlah uang.

Namun, setelah korban mentransfer uang sebesar Rp221 juta ke rekening bank yang telah ditentukan komplotan pelaku, nomor telepon korban lalu diblokir.

Kanit Cyber Polda Jabar, AKP Reno Apri mengatakan, para pelaku akan dibawa ke Polda Jawa Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Laporan dari Korban di Jawa Barat seperti itu, dan setelah kami analisa langsung mengarah ke Kabupaten Sidrap. Kami di backup Resmob Polda Sulsel untuk melakukan penangkapan,” singkat AKP Reno Apri di Posko Resmob Polda Sulsel.

banner 500350

Tinggalkan Balasan