Polisi Rilis Kasus Bentrokan di Tallo, 6 Tersangka Pembakaran Rumah Warga Ditangkap

banner 300300

Makassar – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkapkan penahanan tujuh tersangka dalam rangkaian bentrokan antara kelompok Sapiria dan kelompok Borta yang terjadi pada Minggu (16/11) pekan lalu.

“Bentrokan ini memicu dua peristiwa besar: penembakan seorang warga serta pembakaran 13 rumah,” ucap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, Senin (24/11) hari ini.

Kombes Pol Didik Supranoto, menyampaikan, satu tersangka penembakan dan enam tersangka kasus pembakaran rumah telah diamankan oleh jajaran Polrestabes Makassar bersama Ditreskrimum Polda Sulsel.

CP (43), tertembak senapan angin saat bentrokan pecah sekitar pukul 20.30 Wita. Usai kejadian, keluarga membawa korban ke RS Akademis pada Senin pagi (17/11) sekitar pukul 09.00 WITA. Namun, pada Selasa (18/11) sekitar pukul 09.30 WITA, korban dinyatakan meninggal dunia.

Pemakaman korban berlangsung pada pukul 13.00 WITA. Hanya berselang satu jam kemudian, sekitar pukul 14.30 WITA, kelompok yang berpihak kepada korban dari Sapiria melakukan penyerangan balasan ke wilayah kelompok Borta. Serangan tersebut berujung pada pembakaran 13 rumah.

Polda Sulsel telah mengamankan enam pelaku pembakaran, masing-masing berinisial RM (18), MR (18), SU (18), AQ (17), SP (20), dan RD (16). Para tersangka dijerat Pasal 187 Ayat (1) Jo Pasal 556 serta Pasal 170 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Sementara tersangka penembakan, CP (36) yang berprofesi sebagai mekanik, dikenai Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Polda Sulsel menegaskan bahwa seluruh rangkaian kejadian sudah ditangani dan proses hukum terhadap para pelaku terus berjalan.

banner 500350

Tinggalkan Balasan