Polda Resmi Serahkan 3 Tersangka Skincare Ilegal-Bahan Berbahaya, Jaksa Segera Dudukkan Para Owner ke Kursi Pesakitan

banner 970x250

Makassar – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi menerima penyerahan tiga tersangka dalam kasus peredaran skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya. Proses penyerahan dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel di Kantor Kejari Makassar pada Senin (03/02).

Ketiga tersangka tersebut adalah:

Screenshot 20250217 085716 WhatsApp

1. AS (40 tahun), pemilik Ratu Glow dan Raja Glow, yang memproduksi obat pelangsing mengandung Bisakodil, zat yang dilarang dalam jamu tradisional.
2. MS (42 tahun), Direktur CV. Fenny Frans, yang memproduksi dan mengedarkan FF Day Cream Glowing serta FF Night Cream Glowing yang positif mengandung merkuri.
3. MH (29 tahun), Direktur PT. Agus Mira Mandiri Utama, yang memproduksi Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing, juga terbukti mengandung merkuri.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain itu, MS juga didakwa melanggar Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Setelah diperiksa kesehatannya oleh tim medis dari Dinas Kesehatan Kota Makassar, ketiganya dinyatakan sehat dan langsung ditahan di Rutan Makassar selama 20 hari, mulai 3 Februari hingga 22 Februari 2025. JPU Kejati Sulsel akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan dalam waktu dekat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim, menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Tim JPU tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penuntutan sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan,” tegas Kajati Sulsel.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim juga menyampaikan bahwa setelah proses penahanan sampai tahap persidangan nantinya, setiap orang yang ingin menemui para tersangka/terdakwa harus memperoleh izin dari JPU Kejati Sulsel dan JPU Kejari Makassar.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha kosmetik agar memastikan produk yang dipasarkan memenuhi standar keamanan dan regulasi yang berlaku.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments