Oknum Polisi di Polda Sulsel Diduga Lakukan Pemerasan Terhadap Tersangka Kasus Narkotika

banner 300300

Makassar – Seorang oknum polisi di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.

Hal itu diungkapkan salah seorang saksi berinisial AA usai mengungkap kasus seorang tersangka berinisial AW ditangkap polisi di daerah Lappengeng, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, Sulsel.

banner 500350

Kata AA lagi, bahwa kasus AW tersebut telah memasuki proses persidangan. Dari hasil pengembangan kasus AW, muncul tersangka baru.

“Orang yang pertama ditangkap (AW) sudah menjalani sidang dan divonis. Kemudian, tersangka baru ditunjuk di Bellawa,” ungkap AA kepada wartawan pada Rabu (10/7) sore dan meminta identitasnya dirahasiakan.

Namun ungkap AA, polisi kemudian menangkap seorang pelaku narkoba berinisial AC. Setelah penangkapan AC, AA mengungkapkan bahwa oknum polisi berinisial I, yang kini bertugas di Polda Sulsel, melakukan permintaan uang terhadap AC.

“Kejadian penangkapan terjadi tadi malam. Polisi itu, dia 86 hari ini (mengamankan uang) totalnya Rp35 juta,” jelas AA.

Selain itu, AA mengungkapkan bahwa oknum polisi tersebut sudah cukup meresahkan.

“Dia (oknum) sudah cukup meresahkan. Sekarang dia bertugas di bagian narkoba Polda Sulsel,” tuturnya.

Pihaknya berharap agar oknum polisi I tersebut dapat segera diproses di Propam Polda Sulsel.

“Saya harap dia segera diproses oleh Propam,” tutupnya.

banner 500350

Tinggalkan Balasan