Jakarta – Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan putusan 10 tahun pidana penjara bagi Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Selain hukuman kurungan, SYL juga diwajibkan mengganti uang kerugian negara sebesar Rp14 Miliar.
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan saat sidang agenda pembacaan vonis.
“Memutuskan hukuman pidana selama 10 tahun dikurangi masa tahanan untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan mewajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14 M ditambah USD30 ribu,” ujar Ketua Majelis Rianto Adam Pontoh, Kamis (11/7).
Sementara Direktur Alat dan Mesin Kementan RI Muhammad Hatta divonis hukuman penjara selama 4 tahun.
Putusan 4 tahun juga dijatuhkan kepada Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono.
Kuasa Hukum SYL mengaku masih fikir-fikir untuk melakukan upaya hukum lanjutan (banding) atas putusan majelis hakim tersebut.







