Bantaeng – Bawaslu Bantaeng telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap laporan lima kepala desa yang melanggar netralitas pilkada.
Hasilnya, lima kepada desa tersebut terbukti melanggar netralitas pilkada
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 29 Huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Analisis Hukum Bawaslu Bantaeng, Irsan mengatakan, pihaknya telah memberikan hasil kajian tersebut kepada Pj Bupati Bantaeng Andi Abubakar.
“Hari ini kami akan serahkan surat penerusan hasil kajian yang memenuhi unsur pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya ke pemkab bantaeng dalam hal ini Pj. Bupati,” ungkapnya.
Tak sampai disitu, untuk merealisasikan sanksi tegas terhadap lima kades tersebut, Bawaslu Bantaeng turut meneruskan surah rekomendasi itu ke Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah
Kemendagri, dan Pj Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh.
“Betul kita juga tembuskan ke Dirjen Bina Desa kemendagri, Dirjen otonomi daerah kemendagri dan Pj. Gubernur Sulsel,” tegasnya.
Sementara Jubir UJI-SAH, Diar mengapresiasi Bawaslu Bantaeng atas kerja cepat dan tegas dalam menindaklanjuti lima kades yang melanggar netralitas.
Untuk itu, dirinya berharap Pj Bupati Bupati Bantaeng secepatnya mengeluarkan sanksi tegas terhadap lima kades tersebut.
“Sesuai silaturahmi kami dengan Pak Pj yang siap merespon tegas pelanggar netralitas, untuk itu kita menagih secepatnya aksi nyata Pj Bupati untuk memberikan sanksi tegas kepada lima kades tersebut,” ungkapnya.
Sebelumnya, sebanyak lima kepala desa di Kabupaten Bantaeng diloparkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran netralitas Pilkada 2024, Selasa (03/9) lalu.
Nama-nama kelima kepada desa tersebut diantaranya Kepala Desa Nipa-nipa Aswin, Kepala Desa Bonto Karaeng Arifuddin, Kepala Desa Bonto Loe Jufri, Kepala Desa Kampala Ahmad Amiruddin, dan Kepala Desa Layoa Andi Supiradi.