Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menggelar Rapat Koordinasi penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bagi calon Anggota DPRD Kota Makassar periode 2024-2029.
Sebagai calon pejabat negara, Anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2024 lalu wajib melaporkan harta yang dimilikinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Rapat tersebut dihadiri Komisioner KPU Makassar dan turut hadir Sekretaris Dewan DPRD Kota Makassar, Sekretaris Kesbangpol Makassar, mandatori Parpol dan calon Anggota DPRD Makassar.
Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Kota Makassar Sapti mengungkapkan, penyampaian LHKPN bagi calon terpilih merupakan salah satu rangkaian tahapan Pemilu 2024.
“Karena itu rapat koordinasi ini dimaksudkan untuk mengimbau sekaligus menyatukan persepsi mengenai penyampaian LHKPN ini kepada para calon terpilih anggota DPRD Kota Makassar,” ujarnya.
Hingga saat hari ini, LHKPN yang telah diterima oleh KPU Kota Makassar adalah 29 laporan dari 50 orang calon anggota DPRD Kota Makassar.
“21 orang calon terpilih lainnya sudah menyampaikan LHKPNnya, namun masih dalam proses verifikasi di KPK.” jelasnya.
Sekretaris DPRD Kota Makassar yang hadir dalam rapat koordinasi ini menyampaikan bahwa rencana pelantikan calon terpilih anggota DPRD Kota Makassar akan dilaksanakan pada 9 September 2024.