Konpres Aliansi Demokrasi Sikapi Anggota Polisi Polrestabes Makassar Represif ke Tim Advokat Anak Buruh

banner 970x250 banner 970250

Makassar – Kelompok masyarakat dan kepemudaan Aliansi Demokrasi menyesalkan aksi represif oknum Jatanras Polrestabes Makassar terhadap tim pendamping hukum Muh Fahran Salahuddin, anak buruh pikul pelabuhan Soekarno Hatta yang ditersangkakan polisi beberapa waktu lalu.

Aliansi Demokrasi memandang perlu memberi perhatian terhadap peristiwa yang menimpa rekan-rekan advokat yang memberikan bantuan hukum gratis (pro bono) kepada Fahran Salahuddin seorang yatim.

banner 970x250

“Seperti teman-teman liat, dari vidio beredar itu adalah bentuk tindakan seolah-olah ingin intimidasi kepada teman-teman yang ingin memberikan akses bantuan hukum kepada adik Fahran yang ditahan dan mendapat perlakuan dugaan tindak pidana kekerasan,” ujar Fikasianus Ikshan dalam konpers yang digelar, Sabtu (31/8).

Selain perlakuan yang dirasakan Fahran, perlakuan dugaan tindak pidana kekerasan turut dirasakan salah seorang pendamping hukum Farhan, Ahmad Dzulfikar saat ingin menemui Farhan di Posko Jatanras Polrestabes Makassar.

“Kala itu kami menerima permintaan tolong oleh keluarga Farhan yang ditahan oleh kelompok Jatanras, kami kemudian membuat surat kuasa untuk memberikan pendampingan. Ketika berada di posko itulah, kami menerima perlakuan represif setelah kami tidak diberi ruang bertemu saudara Farhan dan saling adu argumen. Kemudian terjadi insiden oleh salah satu anggota Jatanras, saya dicekik sebanyak dua kali pada saat itu,” pungkasnya.

Kronologi Penangkapan

Berdasarkan siaran pers diterima, pada tanggal 28 Agustus 2024 Kepolisian Resort Kota Besar Makassar mengamankan seorang anak buruh pikul Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar bernama Farhan Salahuddin karena diduga telah memberikan sejumlah uang kepada beberapa orang untuk melakukan unjuk rasa revisi Undang-undang Pilkada atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlangsung 27 Agustus 2028 sekira Pukul 17.00 WITA lalu.

Dikarenakan Fahran adalah seorang yatim yang sudah dan kondisi ibunya sedang sakit sehingga salah satu keluarga Fahran Salahuddin sekira pukul 21:00 WITA menemui rekan advokat dari Lingkaran Aktivis Indonesia sehingga pada saat itu juga beberapa advokat yang tergabung di Lingkaran Aktivis Indonesia bersama dengan keluarga menuju Polrestabes Makassar.

Usut punya usut, ternyata Fahran tidak berada di Polrestabes Makassar dan informasi yang diterima, Fahran berada di Posko Jatanras Jalan Rappocini sehingga para advokat bersama dengan keluarga Fahran bergegas ke Posko Jatanras Jalan rappocini dengan maksud ingin melihat kondisi saudara Fahran dan melakukan pendampingan dalam proses hukum kepada Fahran dengan pengangkatan kuasa.

Namun ketika sampai di Posko Jatanras Polrestabes Makassar para advokat tidak diizinkan bertemu dengan Fahran bahkan para advokat diusir dari posko tersebut dengan kata-kata kasar dan salah satu anggota Jatanras mengatakan “Ini sudah perintah dari Kasat” sampai ada beberapa advokat yang ditendang, dicekik didorong dan mendapat intimidasi dari aparat kepolisian setelah itu teman dari advokat tetap berada di luar Posko Jatanras dan berselang beberapa menit Fahran dan beberapa orang yang diamankan akhirnya dibawa ke Polrestabes Makassar.

Tim pendamping hukum dan keluarga Fahran memutuskan ikut rombongan Jatanras ke Polrestabes Makassar.

Ternyata, lagi-lagi tim advokat dihadang di depan pintu Polrestabes Makassar dan mengatakan jika ingin melakukan pendampingan cukup 1 orang dan kembali di depan Polrestabes Makassar tim advokat kembali mendapatkan perlakuan intimidasi dari pihak kepolisian.

Langkah Hukum

Aliansi Demokarsi yang merupakan kumpulan organisasi lintas elemen baik himpunan buruh maupun himpunan kemahasiswaan menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum polisi Jatanras Polrestabes Makassar adalah suatu tindakan perampasan hak asasi manusia, baik yang dialami Fahran maupun para advokat yang akan memberikan pendampingan hukum terhadap saudara Fahran.

Berdasarkan Pasal 114 KUHAR mengatur bahwa “Dalam hal seorang disangkakan melakukan tindak pidana sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik, penyidik wajib memberitahukan kepadanya tentang hakn untuk mendapatkan bantuan hukum atau bahwa iya dalam perkaranya itu wajib didampingi oleh penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56,” ujar Fikasianus Ikhsan.

Dia menambahkan, yang dilakukan oleh Jatanras Polrestabes Makassar sangat bertentangan dengan ketentuan KUHAP di mana selain melakukan penghalang-halangan bagi para advokat yang akan memberikan pendampingan hukum, juga melakukan dugaan tindakan penyekapan dan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap Fahran di Posko Jatanras Rappocini sebelum yang bersangkutan diberitahukan tentang kewajiban untuk didampingi oleh kuasa hukumnya.

“Sesuai Pasal 18 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur bahwa setiap orang yang ditangkap, ditahan, Dan dituntut karena disangkakan melakukan suatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah sebelum mendapatkan pembuktian yang sah melalui pengandilan. Intimidasi terhadap saudara Fahran dan tim kuasa hukum yang dilakukan oleh tim Jatanras Polrestabes Makassar merupakan tindakan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut di mana telah menganggap bahwa saudara Fahran benar- benar terbukti melakukan tindak pidana sebelum proses pemeriksaan yang sah dilakukan.

Ketentuan Pasal 17 UU No. 18 Tahun 2003 tentang advokat mengatur bahwa “Dalam menjalankan profesinya, advokat berhak memperoleh informasi, data dan dokumen lainnya, baik dari instansi Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tukasnya.

Dalam hal ini, tindakan penghalang-halangan yang dilakukan oleh tim Jatanras Polrestabes Makassar tidak hanya melanggar hak saudara Fahran tapi juga hak para advokat dalam melaksanakan profesinya juga dilanggar.

“Kelompok masyarakat dan kepemudaan Aliansi Demokrasi yang menghimpun organisasi-organisasi didalamnya menyampaikan sikap hukum dan keberatan atas peristiwa yang terjadi. Dan dalam waktu dekat Aliansi Demokrasi akan memberikan respons,” tutupnya.

2 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments