BACAONLINE.ID, MAKASSAR — Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia dengan Kejati Sulsel dan Kejati Papua Barat mengamankan seorang buronan kasus dugaan korupsi Kejari Teluk Bintuni berinisial JBB saat berada di Kota Makassar.
JBB diketahui sembunyi di Kota Makassar setelah diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat dan tidak kooperatif selama pemeriksaan.
“Status buron selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan sesuai Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) nomor print-277a/R.2.13/Fd.1/11/2022 tanggal 14 Nopember 2022,” kata Soetarmi Kasipenkum Kejati Sulsel dalam siaran resminya diterima bacaonline, Senin (26/2).
Sebelum diamankan, JBB diintai selama dua hari dua malam dan terakhir menempati sebuah rumah di Jalan Daeng Tata I Blok 3 Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Diketahui JBB merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Rakyat Babo distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni. Pembangunan pasar merupakan anggaran di Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni TA 2018 dan pembangunan tersebut terhenti (mangkrak).
Akibat dari perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp3.035.000 hasil perhitungan LHA BPKP Papua Barat. Kejari Teluk Bintuni mendakwa JBB dengan Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, pihaknya, sudah menyerahkan tersangka JBB ke Tim Tabur Kejati Papua Barat guna diserahkan proses penyelidikan lebih lanjut.
“Diserahkan Tim Tabur Kejati Papua Barat untuk diserahkan ke Penyidik Kejati Teluk Bintuni guna pemeriksaan lebih lanjut dan pelimpahan ke pengadilan tindak pidana korupsi Teluk Bintuni,” pungkasnya.






