Kejati Sulsel Jadi yang Pertama Diberi Kewenangan Penuh Penanganan Kasus ke Restorative Justice

banner 300300

Makassar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengikuti 4 ekspose perkara untuk dimohonkan ke restorative justice (RJ) ke Jampidum.

Adapun keempat perkara itu berasal dari Kejari Jeneponto dua kasus, satu kasus dari Kejari Luwu dan satu kasus dari Kejari Pinrang.

Kasus asal Kejari Jeneponto yang pertama dimohonkan RJ merupakan kasus dugaan tindak pidana penadahan dengan dakwaan Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana dengan tersangka R (33).

Kedua, tindak pidana penganiayaan diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan tersangka H alias L (49) terhadap korban M (59). Kejari Jeneponto memohonkan RJ ke Kejati Sulsel karena ancaman pidana di bawah 5 (lima) tahun, pelaku baru melakukan perbuatan pidana dan adanya kesepakatan damai pelaku dengan korban.

Untuk kedua kasus tersebut, permohonan keadilan restorasi disetujui Kajati Sulsel Agus Salim.

Selain Jeneponto, Kejari Luwu oleh tersangka H (34) memohon kepada pihak Kejari Luwu untuk dimohon RJ ke Kejati Sulsel. Tersangka H diduga melakukan praktik penadahan terhadap barang atau aset terhadap korban R (48). Kasus ini disetujui untuk penghentian penuntutan.

Sementara, hanya kasus asal dari Kejari Pinrang yang statusnya ditolak untuk RJ. Kasus ini merupakan tindak pidana kecelakaan lalu lintas dengan dakwaan Pasal 310 Ayat (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

“bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan,” kata Kajati Agus Salim dalam siaran resminya.

Dalam momentum tersebut, Kajati Agus Salim juga mengapresiasi Kejaksaan Agung RI yang memilih Kejati Sulsel sebagai Pilot Project desentralisasi pengendalian dan pengawasan penyelesaian Restorative Justice (RJ) secara mandiri.

Kajati Agus Salim menegaskan Pelaksanaan RJ yang dilakukan secara mandiri dimaksud dapat langsung diputuskan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan tetap mempedomani petunjuk teknis dan berbagai ketentuan yang berlaku, serta senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip utama Restorative Justice sebagai penegakan hukum humanis yang bertitik tolak pada upaya-upaya pemulihan dan menciptakan tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat.

Ekspose Perkara untuk dimohonkan persetujuan Restorative Justice (RJ) diikuti oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Teuku Rahman, SH.,MH, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, Rizal Syah Nyaman, S.H.,M.H., Koordinator Pidum, Kasi Oharda, Kasi Teroris, Kasi Kamnegtibum Pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang beserta jajaran yang dilakukan secara virtual.

banner 500350
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments