Pangkep – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep resmi menahan tiga pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkep terkait dugaan penyimpangan dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2024.
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pengaturan pengadaan barang dan jasa yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp554 juta.
Tiga pejabat yang kini berstatus tersangka tersebut ialah Ketua KPU Pangkep I, Sekretaris sekaligus PPK AS, serta Komisioner M.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah ketiganya sebelumnya diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik.
Kepala Kejari Pangkep, Jhon Ilef Malammasam, dalam konferensi pers Senin (01/12), mengungkapkan bahwa para tersangka berperan aktif dalam sejumlah kegiatan KPU, terutama terkait pengadaan alat peraga kampanye dan kegiatan teknis lainnya.
“Ketua dan Komisioner secara aturan memang tidak memiliki kewenangan langsung dalam pengadaan. Namun fakta penyidikan menunjukkan adanya intervensi dan persekongkolan dengan Sekretaris yang menjadi PPK,” jelas Jhon.
Ia menuturkan bahwa praktek yang dilakukan berupa pengaturan calon penyedia barang dan jasa yang tidak melalui mekanisme e-procurement.
Para tersangka diduga meminta fee sebesar 10 persen dari pihak rekanan yang telah ditunjuk secara langsung. Dari pengungkapan kasus ini, penyidik menyita uang tunai Rp206 juta sebagai barang bukti.
Dalam proses penyidikan, Kejari Pangkep telah memeriksa total 28 saksi, termasuk tiga ahli dan tujuh saksi kunci yang menguatkan dugaan keterlibatan ketiga pejabat tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
“Pasal 2 minimal empat tahun, Pasal 3 minimal satu tahun pidana penjara,” terang Jhon.
Untuk keperluan penyidikan lanjutan, ketiga tersangka telah dititipkan di Rutan Kelas II Kabupaten Pangkep selama 20 hari.
Rudy.








