Kapolres Gowa Pimpin Rilis Pengungkapan Pelaku Pembusuran di Barombong

banner 300300

Gowa – Polres Gowa bersama Polsek Barombong, dibackup Satreskrim dan Intelkam Polres Gowa, berhasil mengungkap kasus pembusuran di Kecamatan Barombong yang terjadi pada pukul 16.00 WITA.

“Dalam insiden tersebut, seorang anak berusia 10 tahun menjadi korban setelah busur panah mengenai bagian pahanya,” ucap Kapolres Gowa AKBP Muh Ardy Sulaiman, Kamis (20/11).

AKBP Muh Ardy Sulaiman langsung mengunjungi korban di RS Bhayangkara Makassar. Setelah mendapatkan perawatan, korban dinyatakan dalam kondisi baik dan sudah kembali ke rumah.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan 13 terduga pelaku. Setelah pemeriksaan, tiga orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial A, H, dan R.

“Seluruh terduga pelaku diamankan satu jam setelah kejadian, sekitar pukul 17.00 WITA, oleh Tim Gabungan Polres Gowa dan Polsek Barombong,” ujarnya.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu ketapel, tiga anak busur, empat unit handphone, dua batang kayu pendek, dan tiga unit sepeda motor. Ketiga tersangka diketahui masih di bawah umur.

Jajaran Polres Gowa menegaskan akan menindak tegas setiap aksi kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Kapolres Gowa juga mengapresiasi peran serta warga yang memberikan informasi sehingga kasus ini cepat terungkap.

“Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melapor ke Call Center 110 jika mengalami atau mengetahui tindak pidana,” pungkasnya.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bakhtiar, menjelaskan bahwa motif sementara para pelaku adalah dendam, namun serangan tersebut salah sasaran.

“Korban dan para pelaku tidak memiliki hubungan konflik. Polisi juga mendalami kemungkinan motif lain,” ungkap AKP Bakhtiar.

Salah satu pelaku diduga merupakan siswa di sebuah sekolah di Makassar. Karena baik korban maupun para tersangka merupakan anak di bawah umur, penyidik menjerat mereka dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

banner 500350

Tinggalkan Balasan