BACAONLINE.ID, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya (PMJ) Irjen Karyoto mengungkapkan bakal menetapkan tersangka dalam pusaran kasus dugaan pemerasan eks Mentan SYL dalam kurun waktu singkat.
“Ya nanti dari tim kami, mungkin segera,” kata Kapolda Metro di Jakarta, Senin (13/11).
Meski begitu, Irjen Karyoto enggan membocorkan agenda gelar perkara terkait penetapan tersangka dan siapa yang bakal menjadi tersangka.
Gelar perkara penetapan tersangka akan dilakukan tim Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus PMJ.
“Nanti liat saja,” sambung Irjen Karyoto.
Sebelumnya, Penyidik Subdit V Tipikor PMJ meningkatkan status dugaan pemerasan SYL oleh pimpinan KPK dari penyelidikan ke penyidikan setelah melakukan gelar perkara pada 6 Oktober 2023.
Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf E, Pasal 12 huruf B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam kasus ini, polisi sudah memeriksa kurang lebih 70 orang sebagai saksi dan 5 orang ahli sejak terbitnya surat perintah penyidikan tertanggal 9 Oktober 2023.
Dan PMJ juga sudah melakukan penggeledahan terhadap dugaan pelaku pemerasan Firli Bahuri di 2 tempat masing-masing kediaman pribadi Firli di Bekasi Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60 dan di Kartanegara yang disinyalir sebagai rumah singgah Firli di Jakarta.
Terbaru, Ketua KPK Firli Bahuri dipanggil penyidik Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut pada Selasa (14/11) hari ini. Firli sedianya hadir pada panggilan pekan lalu, namun mangkir dengan dalih sedang kunjungan ke Nanggroe Aceh Darusalam.