Kapolda Irjen Yudhi Terima Audiensi KT Makassar, Tegas Lakukan Hal Ini ke Anggota Jika Terlibat Narkoba

banner 300300

Makassar – Karang Taruna Makassar melakukan audiensi dengan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisono, Rabu (12/3) atau bertepatan 12 Ramadan 1446 H.

Ketua Karang Taruna Makassar dan rombongan diterima dengan hangat jajaran Mapolda dan Polrestabes Makassar. Pertemuan diselenggarakan di Ruang Tamu Utama Kapolda, Pa’rimpungan Toana Bhadaraksa Lantai 2 Mapolda.

banner 500350

Sebelum masuk ruangan pertemuan, sejumlah Pejabat Utama (PJU) Mapolda, pada pukul 09.58 WITA sudah menanti lebih dulu, seperti Kabiro Humas Mapolda Didik S, Kadiv Propam Mapolda, Zulham, Kabinmas, Dirnarkoba Polda Sulsel dan Kapolrestabes Makassar Arya.

Dalam audiensi itu, Ketua Karang Taruna menyampaikan keprihatinan bahaya laten narkoba. Pemberitaan hari-hari ini, menurut Ketua Karang Taruna Makassar, Muhammad Zulkifli menjadi alarm dan warning bagi masyarakat.

“Mohon izin, pak. Mohon kami dan seluruh masyarakat di bantu untuk antisipasi penyalahgunaan narkoba ini. Kita bisa membayangkan bagaimana dampak bagi generasi bangsa jika barang-barang tersebut lolos dan di konsumsi masyarakat kita. Kami juga mohon ada upaya koordinasi antar pihak yang berwenang dalam masalah ini terutama jaksa dan hakim agar memberi efek jera yang sangat maksimal terhadap para pelalu utama ini,” kata Zul dalam keterangan resminya.

Selain itu, Zul yang merupakan Ketua Brigade Muslim Indonesia juga meminta ada pengawalan agar kasus ini transparan dari tingkat pelimpahan dan penuntutan yang adil bagi masyarakat. Khususnya, Indonesia yang menuju bonus Demografi dan menuju Indonesia Emas 2045.

Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan, Wibisono mengapresiasi perhatian Karang Taruna Makassar. Ia menegaskan tidak ada ruang bagi orang-orang di luar sana bebas melanglang buana dengan melekat status hukum dalam dirinya, termasuk kasus narkotika.

“90 persen penghuni sel di Polisi itu kasus narkotika dan info-info di Lapas atau Rutan di atas itu. Artinya, begitu meresahkan hal dimaksud,” ujar Irjen Yudhiawan Wibisono.

Dia juga, menerapkan hal sama bagi anggota Polri Mapolda untuk tidak berani menyentuh hal dimaksud.

“Kami tidak tolerir, satu kali makai dan terdeteksi langsung kena sanksi, apalagi sudah 2 kali langsung pemecatan, khusus penyidik juga untuk tidak berani, yah pak Propam,” pungkasnya.

banner 500350

Tinggalkan Balasan