Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Agus Salim menjadi narasumber dalam acara “Sosialisasi Hukum Implementasi Business Judgement Pengadaan Barang dan Jasa” yang diselenggarakan oleh PT PLN (Persero).
Hadir dalam kesempatan tersebut, GM PT PLN UID Sulselbar Moch Andy Adchaminoerdin, Plh GM PLN UIP Sulawesi Misdjan Endang Subrata, Plh GM PLN UIP3B Sulawesi Hendrik Maryono dan elit PT PLN Persero.
Dalam sambutannya, Kepala Kejati Sulsel Agus Salim menyampaikan selaku BUMN di bidang kelistrikan merupakan perusahaan milik negara yang di mana pengelolaan keuangan diatur dalam Pasal 2 huruf G UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Keuangan Negara.
Untuk itu, pentingnya sosialisasi penggunaan anggaran melalui kebijakan pengadaan barang dan jasa dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam mengelola dan tidak adanya praktik menyimpang sesuai ketentuan perundang-undangan.
Khususnya, perseroan yang mengadopsi konsep business judgement rule Pasal 97 ayat 5 (lima) UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dalam UU PT.
“Asas tata kelola perusahaan yang baik yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, kejujuran, dan hanya untuk kepentingan Perusahaan,” ujar Agus Salim mengingatkan aturan sebagai pedoman dalam mengambil kebijakan perusahaan negara dalam sambutannya di Hyatt Place Sudirman, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (25/6).
Agus Salim menambahkan bahwa PLN dalam melaksanakan usaha penyediaan ketenagalistrikan untuk kepentingan umum tidak terlepas dengan proses pengadaan barang dan jasa, untuk itu Agus Salim menekankan agar pejabat pengadaan dan pejabat berwenang selalu melakukan konsultasi terkait aturan dan konsekuensinya.
“Harus memahami aspek managemen resiko pengadaan barang jasa di PT PLN (Persero)”, dan jangan lupa laksanakan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara dan telah ditindak lanjuti melalui peraturan internal yaitu Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 0018.P/DIR/2023 tentang Kebijakan Strategis Pengadaan Barang/Jasa PT PLN (Persero),” terangnya.
Sementara itu, di tempat yang sama, GM PLN UID Sulawesi Moch Andy Adchaminoerdin mengapresiasi hadirnya aparat penegak hukum khususnya kejaksaan menjadi pengingat dalam mengambil bagi insan PT PLN dalam hal pengadaan barang dan jasa.








