Makassar – Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengungkap kronologi kasus dugaan pemerkosaan dan peristiwa itu terjadi di
sebuah rumah di Perumahan Pesona Indah Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar, pada Jum’at (02/1) lalu, kejadian itu dipicu oleh kecurigaan seorang istri terhadap suaminya sendiri.
Peristiwa itu bermula dari rasa curiga pelaku perempuan berinisial SM (39) mencurigai suaminya SK (23) memiliki hubungan dengan korban berinisial KA (21).
Keduanya diketahui menjalani hubungan jarak jauh. Suami korban memiliki usaha nasi kuning dengan sekitar 10 gerai nasi kuning (Naskun) dan mempekerjakan sejumlah karyawati perempuan.
“Dari situ muncul kecurigaan bahwa suaminya berselingkuh dengan salah satu karyawati,” ujar Kombes Arya saat Konferensi pers di Aula Mako Polrestabes Makassar, Senin (05/01).
KA, yang merupakan karyawati di salah satu gerai dan telah bekerja sekitar satu tahun, kemudian dipancing untuk datang ke lokasi usaha. Setibanya di sana, korban dibawa masuk ke sebuah kamar dan dikurung oleh pelaku bersama suaminya.
Di dalam kamar tersebut, korban dipaksa mengakui dugaan perselingkuhan dan mengalami pemukulan. Meski pelaku membantah melakukan kekerasan, polisi menyebut telah mengantongi bukti rekaman video.
“Bukti sudah cukup. Ada rekaman video yang memperlihatkan kejadian tersebut,” tambah Arya.
Karena korban tidak mengakui tuduhan perselingkuhan, pelaku kemudian memaksa korban untuk berhubungan badan dengan suaminya.
Perbuatan tersebut dilakukan dalam kondisi korban ketakutan dan tertekan, bahkan terjadi sebanyak dua kali, serta direkam oleh pelaku untuk kepentingan pribadi.
“Korban menangis, meronta, dan menyatakan itu adalah pemerkosaan karena dilakukan dengan paksaan,” jelasnya.
Motif pelaku disebut untuk membuktikan apakah korban benar memiliki hubungan dengan suaminya. Namun polisi menegaskan cara tersebut merupakan tindakan melawan hukum.
“Tidak bisa membuktikan sesuatu dengan memaksa orang berhubungan badan. Itu jelas salah,” kata Arya.
Rekaman video tersebut tidak disebarkan, namun disimpan oleh pelaku dan kini telah disita polisi dari ponsel tersangka.
Menurut Kombes Arya, meski tidak viral, kepemilikan video tersebut tetap berpotensi disalahgunakan.
Peristiwa itu terjadi di tempat dan hari yang sama. Beruntung, korban berhasil keluar dari lokasi dan meminta dijemput oleh kerabatnya.
“Peristiwa ini diduga telah direncanakan sejak awal, dimulai dari memancing korban datang hingga dikurung,” pungkas Arya.
Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut dan telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasangan suami istri ini disangkakan pasal 6B dan C juncto pasal 14 ayat 1A dan ayat 2 UU nomor 2012 tahun 2002 tentang kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan denda Rp300 juta.









