Eksekusi Lahan di Pettarani, Kuasa Hukum Ricki Tandiawan: Jen Tang Langgar Kesepakatan!

banner 300300

Makassar – Pengadilan Negeri (PN) melakukan eksekusi lahan di Jalan Poros Andi Pangerang Pettarani, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Senin (28/4).

Pantauan, baca online, pukul 10.00 WITA, sebuah alat berat dikerahkan. Sementara, pendukung masing-masing pihak sudah saling berhadap-hadapan di lokasi lahan sengketa yang di atasnya sebuah showroom merk Mazda berdiri.

Tampak, pengamanan dari kepolisian berada di sekitar lokasi dan membuat barikade. Imbas dari proses tersebut, lalu lintas dibuat rekayasa sementara.

Kuasa Hukum termohon eksekusi, Ichsanullah mengungkapkan kliennya, selaku termohon memiliki kesepakatan dengan pemohon eksekusi, yakni pemohon Soedirjo Aliman alias Jen Tang dan putranya Eddy Aliman.

Namun, kesepakatan itu diduga dilanggar sepihak pihak Jen Tang dan Eddy. Sehingga eksekusi itu kembali berlangsung.

“Kedua belah pihak sepakat mengakhiri dan mengesampingkan isi putusan sengketa perdata masing-masing. Sehingga baik sekarang maupun di kemudian hari, putusan tersebut dianggap tidak lagi memiliki daya eksekusi,” ungkap Ichsan.

Ichsan kembali mengingat kesepakatan kliennya dengan pihak Jen Tang dan Eddy Agustus 2024 lalu. Bahkan, kesepakatan itu terjadi di Bareskrim dan dibuktikan dengan dokumen perdamaian.

Adapun bunyi salah satu poin kesepakatan itu, dalam pasal 1 pihak Ricky Tandiawan harus mencabut Laporan Polisi (LP) di Bareskrim dengan nomor LP/B/0313/SPKT/Bareskrim Polri/VI/2022 dengan kesepakatan tidak lagi saling meninggikan ego atas putusan masing-masing dalam proses peradilan.

“Semua (kesepakatan) dibuat dengan sadar dan tanpa tekanan,” pungkas Ichsanullah.

banner 500350
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments