Eksekusi Lahan di Jalan Cendrawasih Makassar Tuai Protes Ahli Waris, PH Bilang Begini

banner 970x250

BACAONLINE.ID, MAKASSAR — Ahli waris sebuah lahan di Jalan Cendrawasih No.410/460 Nasrullah melayangkan protes atas eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (21/4) lalu.

Menurut Nasrullah lahan yang dieksekusi PN Makassar bukan lahan milik kliennya, sebab di surat eksekusi nama tergugat adalah Nasrul Bin Natsir. Sementara lahan yang ditempati kliennya yang dieksekusi merupakan Nasrullah bin Ramang bin Manruppai.

cropped cropped 853FEDBB 8E5D 43D8 93BA 58386E984568 scaled 1 1

Lahan yang dieksekusi adalah milik H. Ramang Bin Manruppai dan saat ini dikuasai oleh ahli warisnya, Nasrullah Bin Ramang Bin Manruppai berada di lokasi Jalan Cendrawasih No. 410/460, RT-RW: 003/003, Kelurahan Sambung Jawa, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.

Konferensi pers ini diselenggarakan untuk memberikan penjelasan kepada publik mengenai kesalahan identifikasi dalam eksekusi lahan dan langkah-langkah hukum yang telah dan akan diambil oleh ahli waris H Ramang bin Manruppai.

Nasrullah putra dari almarhum H. Ramang Bin Manruppai, mengutarakan bahwasanya eksekusi ini dilakukan dengan nama yang salah. “Kami menolak eksekusi ini karena yang seharusnya dieksekusi adalah Nasrul Bin Natsir, bukan Nasrullah Bin Ramang Bin Manruppai. Kami sudah melakukan upaya hukum untuk memperbaiki kesalahan ini,” ujar Nasrullah kepada awak media pada saat di lokasi.

Kuasa hukum ahli waris, Harry Samsuddin, menjelaskan bahwa ahli waris telah mengajukan gugatan perlawanan di Pengadilan Negeri Makassar. “Kami sedang menunggu nomor register perkara. Selain itu, kami juga mengajukan pembatalan Akta Hibah yang menjadi dasar perubahan beberapa sertifikat tanah,” jelas Harry Samsuddin.

Harry Samsuddin menambahkan bahwa tanah yang menjadi obyek sengketa ini memiliki luas 179 meter persegi dan merupakan bagian dari sertifikat tanah nomor 87 atas nama Haji Rahman bin Manruppai. “Sertipikat tanah asli telah diubah alas haknya dan dinyatakan hilang oleh almarhum Muhammad Nasir berdasarkan Akta Hiba yang cacat hukum,” tambahnya.

Ahli waris berharap agar proses hukum ini dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta kesalahan identifikasi dapat segera diperbaiki. “Kami menghormati proses hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan berharap hak kami sebagai ahli waris dapat dilindungi,” tutup Nasrullah Bin Ramang Bin Manruppai didampingi oleh Kuasa hukum partner.

Untuk diketahui, saudara pemohon eksekusi Hasbi bin Pokeng menyatakan identitas tereksekusi Nasrullah Bin Ramang adalah palsu, baik KTP saya akte kelahiran ketetapan pengadilan agama yang didengar langsung oleh kuasa hukum saya yaitu Penasihat Hukum (PH) saya Pak Muhdar sendiri 1 ke 2 jurusita pengadilan negeri mendengar sendiri malah menegur pemohon eksekusi jangan memancing dengan kalimat begitu itu membuat suasana tadi sampai heboh ada spontan tadi istri saya tadi melawan, Capil dengan pengadilan agama bahwasanya produk negara itu palsu,” tegas ahli waris.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments