Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara Rp1,77 Triliun

banner 970x250

BACAONLINE.ID, JAKARTA — Eks Direktur Utama PT Pertamina 2009-2014 Karen Agustiawan didakwa Jaksa Penuntut merugikan negara sebesar USD 113,83 dalam perkara Liquified Natural Gas (LNG) 2011-2021.

Dakwaan dibacakan Senin (12/2) di Ruang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Selatan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

cropped cropped 853FEDBB 8E5D 43D8 93BA 58386E984568 scaled 1 1

“Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Pertamina (Persero) sebesar US$ 113.839.186,60,” kata jaksa penuntut umum di PN Jaksel.

Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif BPK atas pengadaan LNG yang dibeli dari Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada PT Pertamina dan instansi yang berkaitan. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023/ tertanggal 29 Desember 2023.

Selain itu Karen juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp1,09 miliar dan US$ 104.016. Perbuatan Karen disebut dilakukan bersama Yenni Andayani selaku Senior Vice President Gas and Power PT Pertamina 2013-2014 dan Hari Karyulianto selaku Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014.

Jaksa menyatakan Karen memberikan kuasa kepada keduanya untuk menandatangani LNG Sales and Purchase Agreement Train 1 dan Train 2. “Walaupun belum seluruh direksi PT Pertamina menandatangani Risalah Rapat Direksi dan tidak meminta tanggapan tertulis Dewan Komisaris PT Pertamina,” ujarnya.

Kuasa disinyalir sepihak tanpa adanya RUPS dan tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian. Karena itu, eks Dirut Pertamina ini juga didakwa telah memperkaya korporasi Corpus Christi Liquefaction sebesar US$ 113,83 juta.

Jaksa penuntut umum mengatakan perbuatan Karen yang memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di Amerika Serikat dilakukan tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas. “Dan memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis,” pungkasnya

Akibat dugaan perbuatan tersebut, Karen diancam hukuman pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments