Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang membahas revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Berdasarkan draft revisi KUHAP yang beredar, salah satu pasal menyebut petugas penyidik tidak diperbolehkan melakukan penggeledahan di 3 tempat.
Aturan itu tertuang dalam pasa 108. Adapun pasal itu berbunyi sebagai berikut:
Penyidik dilarang melakukan Penggeledahan pada:
a. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung ibadah dan/atau upacara keagamaan; atau
c. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang pengadilan.
Dilansir detiknews, pelarangan memasuki 3 lokasi tersebut sebenarnya sudah tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Hanya saja bahasa penggeledahan baru akan dimasukkan dalam draft revisi KUHAP terbaru.

![BOIS_1-352 [Foto] Suasana Rapat Wakil Rakyat di Gedung Parlemen Jakarta. (Assets:IST)](https://bacaonline.id/wp-content/uploads/2025/03/BOIS_1-352.avif)






