DPR RI Bahas Revisi KUHAP, Salah Satu Pasal Larang Penyidik Lakukan Penggeledahan di Kantor Wakil Rakyat

banner 300300

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang membahas revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Berdasarkan draft revisi KUHAP yang beredar, salah satu pasal menyebut petugas penyidik tidak diperbolehkan melakukan penggeledahan di 3 tempat.

Aturan itu tertuang dalam pasa 108. Adapun pasal itu berbunyi sebagai berikut:

Penyidik dilarang melakukan Penggeledahan pada:

a. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

b. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung ibadah dan/atau upacara keagamaan; atau

c. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang pengadilan.

Dilansir detiknews, pelarangan memasuki 3 lokasi tersebut sebenarnya sudah tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Hanya saja bahasa penggeledahan baru akan dimasukkan dalam draft revisi KUHAP terbaru.

banner 500350
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments