Buron Kasus Angkut BBM Ilegal di Kalimantan Timur Ditangkap Tim Tabur Kejati Sulsel dan Kejagung

banner 970x250

BACAONLINE.ID, MAKASSAR – Kejati Sulsel akhirnya menunjukkan pelaku pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal dalam sesi konferensi pers di Ruang Press Conference Kejati Sulsel.

Dahniar ditangkap setelah ditetapkan status buronan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

cropped cropped 853FEDBB 8E5D 43D8 93BA 58386E984568 scaled 1 1

Soetarmi Kasi Penerarangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel mengungkapkan Dahniar diamankan saat berada di Pasar Terong, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Selasa (21/5) kemarin.

“Benar (ditangkap) atas kolaborasi Tim Tabur Kejati Sulsel dan Kejagung,”  kata Soetarmi kepada wartawan, Rabu (22/5).

Dalam laporan Kejati Kaltim, Dahniar merupakan tersangka pengangkutan BBM Ilegal tanpa izin usaha pengangkutan.

Terdakwa Dahniar Binti Darisa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana tersebut melanggar pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas BUMI.

Terpidana Dahniar telah dinyatakan Inkracht atas perkaranya berdasarkan Putusan PN Tanah Grogot Nomor 264/Pid.Sus/2018/PN Tgt tanggal 11 Oktober 2018.

Akibat perbuatannya, Dahniar dijatuhi hukuman pidana dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Terhadap terpidana Dahniar Binti Darisa sudah disampaikan secara patut dengan tiga kali undangan untuk pelaksanaan eksekusi, namun yang bersangkutan tidak menghiraukan dan tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, maka Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan RI.

Terpidana Dahniar Binti Darisa sudah ditetapkan sebagai buronan Kejati Kaltim kurang lebih 5 tahun sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht.

Atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim, maka Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejati Sulsel bergerak cepat hingga berhasil mengamankan Dahniar di tempat persembunyiannya.

Buronan atas nama Dahniar, selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk pelaksanaan Eksekusi

Kajati Sulsel, Agus salim sangat mengapresiasi kinerja jajarannya yang telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan buronan.

Agus Salim senantiasa meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

Kajati Sulsel juga menghimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan.

“tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Kajati Sulsel Agus Salim.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments